MEDAN – Ketegangan kembali menyelimuti Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Medan. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas pembangunan kontroversial tembok CPIU oleh PT City View, Senin (26/1/2026), berlangsung panas.
Pemicunya, perwakilan perusahaan, Joko, hadir in absentia untuk pimpinannya tanpa membawa surat kuasa dan mengaku tak punya kewenangan ambil keputusan.
“Pimpinan kami, Ahmad Basaruddin, berhalangan karena pemeriksaan mata mendadak. Undangan rapat kami terima mendadak sekitar pukul 11 siang, jadi tak sempat siapkan kuasa,” jelas Joko membela diri.
Alasan itu langsung disambut sorotan tajam anggota dewan. “Kalau rapat kita lanjutkan, apakah Anda bisa memutuskan sesuatu?” tanya Edwin Sugesti (Komisi IV) skeptis. Joko pun menegaskan, kehadirannya hanya formalitas mewakili institusi, bukan untuk menyetujui atau mengesahkan keputusan apapun.
“Kehadiran tanpa kuasa justru merugikan pihak Anda sendiri. Rapat ini tetap berjalan dan keputusannya akan kami tetapkan,” tegas Edwin. Komisi IV menilai masalah ini sudah berlarut-larut dan sangat merugikan warga terdampak. “Warga sudah banyak jadi korban bencana. Hari ini harus ada keputusan!” desak anggota dewan.
Baca Juga : Warga Medan Denai Resah! Akses Jalan Umum Ditutup Paksa Tembok Ilegal
Sorotan juga mengarah pada janji tali asih atau ganti rugi kepada warga yang hingga kini dinilai tak ada progres jelas setelah hampir setahun. “Kesepakatan sebelumnya seolah tidak dianggap,” ujar salah satu anggota.
BBWS SUMATERA II BONGKAR FAKTA PENTING: TEMBOK CITY VIEW BELUM BERIZIN!
Di tengah ketegangan, pernyataan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II seperti tamparan keras. Dalam RDP, mereka menegaskan secara resmi: pembangunan tembok City View hingga saat ini BELUM memiliki Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dari Kementerian PUPR.
“City View hanya memegang surat rekomendasi teknis dari kami tahun 2007, 2008, dan 2010. Itu bukan izin, hanya dasar pengurusan izin. Hingga sekarang, izin resmi belum ada,” tegas perwakilan BBWS.
Lebih lanjut, BBWS mengungkap mereka telah berkali-kali mengingatkan perusahaan untuk segera mengajukan izin melalui aplikasi SIP SDA, memanfaatkan mekanisme penataan perizinan sesuai UU Cipta Kerja. Namun, “sampai sekarang kami belum lihat itikad baik City View untuk mengajukan.”
DEADLINE MENEGANGKAN: 31 MARET 2026
BBWS memberikan batas waktu ultimatum: pengajuan izin harus tuntas paling lambat 31 Maret 2026. “Lewat tanggal itu, penanganannya akan dikembalikan ke UU SDA 2019,” jelasnya. Artinya, risiko sanksi administratif hingga pidana mengintai jika izin tak kunjung diajukan dan ditemukan pelanggaran.
BBWS juga berencana gelar sosialisasi masif pada Februari 2026 bagi pelaku usaha pemanfaatan sumber daya air di wilayahnya, termasuk Sungai Deli.
Di akhir rapat yang memanas, DPRD Kota Medan bertekad mengambil keputusan tegas hari itu juga. “Kasihan masyarakat. Mereka datang ke sini juga butuh biaya. Kami harap ada keputusan adil untuk mereka,” pungkas anggota dewan.
Drama di ruang rapat ini memperlihatkan dua masalah krusial: ketidak-siapan dan keseriusan pihak perusahaan dalam menyelesaikan masalah, serta kepastian hukum yang ternyata masih abu-abu. Masyarakat menunggu, waktu terus berjalan, dan deadline 31 Maret 2026 menjadi penentu nasib tembok kontroversial di Kota Medan ini. (FD)