MEDAN – Kabar mengejutkan terungkap dalam rapat DPRD Medan: dari 3.200 ruas jalan di Kota Medan, hanya 800 yang memiliki sertifikat resmi sebagai aset daerah.
Artinya, lebih dari 75% jalan di ibu kota Sumatera Utara itu belum tersertifikat dan berpotensi dikuasai pihak ketiga kapan saja.
Panitia Khusus (Pansus) Aset Daerah DPRD Medan pun bertindak tegas. Mereka mendesak Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, bagian Hukum, dan BPKAD untuk segera mengurus penerbitan sertifikat atas seluruh fasilitas umum (fasum) berupa badan jalan dan gang di Medan.
“Sertifikat itu bukti kepemilikan sah. Sangat penting agar aset daerah tidak berpindah tangan ke pihak ketiga. Ini juga bentuk tanggung jawab Pemko Medan dalam memelihara dan mengelola aset,” tegas Ketua Pansus Aset Daerah, Robi Barus, SE, usai rapat yang digelar baru-baru ini.
Rapat tersebut turut dihadiri anggota Pansus lain: Renville P Napitupulu, Margaret MS, Kasman Marasakti Lubis, dan Muslim Harahap.
Dalam kesempatan itu, Robi Barus meminta agar semua ruas badan jalan dan gang memiliki sertifikat dan nama jalan yang jelas.
Baca Juga : Skandal Aset Medan: Pansus Bongkar Ketidakseriusan Pemkot, 3 Hektar Lahan Raib 30 Tahun!
“Kami juga perlu tahu berapa aset bermasalah dan bagaimana proses penyelesaiannya saat ini. Diperlukan komitmen kuat untuk menyelamatkan seluruh aset bergerak di Dinas SDABMBK,” tandasnya.
Lalu, bagaimana tanggapan Dinas SDABMBK? Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Khairul Azmi, memaparkan kondisi lapangan yang cukup memprihatinkan.
Dari 3.200 ruas jalan, yang sudah bersertifikat baru 800 ruas. Sisanya, sekitar 2.400 ruas jalan, masih dalam status “tanpa dokumen kepemilikan”.
Pemko Medan sebenarnya sudah mengusulkan tambahan 300 ruas jalan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tahun 2026. Namun, Khairul mengakui ada keterbatasan setiap tahun hanya bisa mengurus maksimal 300 ruas jalan.
Dengan kecepatan ini, butuh sekitar 8 tahun lagi untuk menyelesaikan seluruh sertifikat jalan di Medan.
Tak hanya soal sertifikat, anggota Pansus Margaret MS juga menyoroti keluhan warga. Ia meminta Dinas SDABMBK serius memelihara fasum di kawasan perumahan yang sudah diserahkan ke Pemko Medan lebih dari tiga tahun lalu, seperti:
· Perumahan Cingwan Podomoro
· Perumahan Komplek BTN TNI AL
· Perumahan Martubung Asri
“Sudah tiga tahun pihak perumahan melepas dan menyerahkan fasum ke Pemko Medan, tapi pengelolaan belum maksimal. Jalan tidak kunjung diperbaiki. Pemko jangan hanya pintar menuntut penyerahan aset, tapi juga wajib memfasilitasi dan memeliharanya dengan layak,” tegas Margaret.
Pansus berharap tahun 2026 menjadi titik balik. Dengan percepatan sertifikasi, Medan bisa melindungi aset daerah dari sengketa hukum sekaligus mewujudkan tata kelola infrastruktur yang transparan dan bertanggung jawab.
Pertanyaannya mampukah Pemko Medan memenuhi target? Ataukah aset jalan kita terus mengambang tanpa kepastian hukum? Publik pantas menunggu aksi nyata, bukan sekadar janji. (FD)