MEDAN – Kabar gembira bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemko Medan!
Pemerintah Kota Medan memastikan seluruh PPPK paruh waktu tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2026, menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan, Muhammad Ashari Lubis, di kantor Wali Kota Medan, Rabu (11/3/2026).
Ia menegaskan bahwa hak finansial aparatur negara tersebut tidak hanya diberikan kepada PNS dan PPPK penuh waktu, tetapi juga kepada PPPK paruh waktu.
“Pemko Medan akan menindaklanjuti PP tersebut dengan menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Insyaallah paling lambat besok sudah selesai karena sebelumnya telah dilakukan eksaminasi,” ujar Ashari dengan optimisme.
Percepatan Pencairan: OPD Diminta Segera Ajukan SPM
Agar THR dan gaji ke-13 dapat segera dinikmati, Ashari mengimbau seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk tidak menunda pengajuan administrasi. Setelah Perkada resmi diterbitkan, langkah selanjutnya adalah pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM).
“Target kita, semakin cepat OPD mengajukan SPM, semakin cepat juga pembayaran bisa dilakukan. BKAD juga tetap standby, termasuk pada akhir pekan, agar proses administrasi dapat berjalan lebih cepat,” tegasnya.
Cara Hitung THR untuk PPPK dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun
Terdapat perhatian khusus bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun. Ashari menjelaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 akan diberikan secara proporsional sesuai lama masa kerja.
“Untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional sesuai bulan bekerja dengan mengacu pada penghasilan satu bulan yang diterima. Perhitungannya gaji pokok dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan masa kerja,” jelasnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender sebelum Hari Raya tidak termasuk dalam penerima THR.
Anggaran Siap, Pemko Pastikan Tidak Ada Hambatan
Ashari memastikan bahwa ketersediaan anggaran bukan menjadi kendala. Pemko Medan telah menyiapkan alokasi dana yang cukup untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur, termasuk PPPK paruh waktu.
“Anggarannya ada dan cukup, termasuk untuk PPPK paruh waktu,” pungkasnya.
Kepastian ini disambut positif kalangan PPPK paruh waktu yang selama ini kerap diliputi pertanyaan terkait hak keuangan mereka.
Dengan komitmen Pemko Medan, diharapkan proses pencairan dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga para pegawai dapat merayakan hari raya dengan tenang dan bahagia. (Rel)