MEDAN – Anggota Komisi IV DPRD Medan, Lailatul Badri, mendesak Satpol PP Kota Medan untuk segera membongkar reklame mini billboard ilegal di bahu Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Medan Tembung.
Reklame produk rokok tersebut didirikan tanpa izin dan dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum serta pembangkangan terhadap aturan Pemko Medan.
Langkah Tegas untuk Jaga Estetika Kota
Lailatul Badri menyatakan hal ini saat melakukan peninjauan lapangan bersama Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak serta anggota lainnya, termasuk perwakilan Satpol PP, Dinas PKPCKTR, PMPTSP, Camat, dan Lurah setempat, kemarin.
“Tindakan tegas harus dilakukan agar memberi efek jera bagi pelaku pelanggaran,” tegas Lailatul Badri, politisi PKB.
Menurutnya, keberadaan reklame ilegal ini merusak tatanan estetika kota karena berdiri secara sembarangan di bahu jalan. Selain itu, retribusi izin reklame yang seharusnya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak terbayarkan, sehingga merugikan Pemko Medan.
Satpol PP Diminta Bertindak Cepat
Ketua Komisi IV Paul MA Simanjuntak meminta Satpol PP segera membongkar reklame tersebut setelah melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) berupa peringatan.
“Kami minta Dinas PKPCKTR dan Satpol PP meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Paul.
Sementara itu, PMPTSP Kota Medan mengonfirmasi bahwa tidak ada izin yang dikeluarkan untuk reklame tersebut. Lurah Bandar Selamat, Tongku Panusunan Siregar, juga menyatakan bahwa tidak ada permohonan rekomendasi izin dari pemasang reklame. (FD)