Salah Satu Calon DPD Pasang APK di Tembok Sekolah

MEDAN – Salah satu calon anggota DPD diduga melanggar aturan kampanye dengan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di lingkungan sekolah.

Pantauan wartawan Rabu (13/12/2023), salah satu poster bergambar wajahnya dipasang di tembok sekolah SD Negeri 060884, Jalan Gajah Mada, Medan.

Sesuai aturan, peserta pemilu yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan Pasal 280 ayat (1) UU pemilu, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan saat kampanye.

Sanksi jika melanggar tempat yang dilarang untuk kampanye diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu. Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000.

Ketua Bawaslu Kota Medan, David Tampubolon saat dikonfirmasi wartawan mengaku akan segera mengeceknya. “Nanti kita cek dan dipelajari bang,” katanya. (KM)

pileg 2024