Pelaku Usaha di Taman Cadika Siap Bayar Retribusi Sesuai Perda
MEDAN – Pelaku usaha di Taman Cadika menyatakan kesiapannya untuk membayar retribusi pemakaian aset daerah, seperti yang diatur dalam Perda. Mereka menilai pungutan retribusi ini membantu menjalankan usaha secara resmi dan terorganisir.
Kesepakatan dengan Dispora Medan
Hal ini diungkapkan dalam pertemuan antara Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Medan, T. Chairuniza, dengan Dedi, salah seorang pelaku usaha kuliner di Taman Cadika, Kamis (13/2/2025).
Sebelumnya, video perdebatan Dedi dengan pihak Dispora mengenai pembayaran retribusi sempat viral di media sosial.
Dedi menjelaskan bahwa perdebatan tersebut hanyalah miskomunikasi. “Tidak ada niat untuk mengeruhkan suasana. Persoalan sudah selesai,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa pungutan retribusi ini resmi dan diatur dalam peraturan daerah dan peraturan wali kota.
Pungutan Resmi dan Tidak Memberatkan
Di hadapan Kepala Dispora, Dedi mengakui bahwa pungutan retribusi memberikan pegangan bagi usahanya di Taman Cadika dan tidak memberatkan.
“Besaran pungutan juga tidak memberatkan,” katanya. Dia bersyukur bisa membuka usaha di Taman Cadika yang ramai pengunjung, terutama di akhir pekan.
Target PAD dari Retribusi
Kepala Dispora Medan, T. Chairuniza, menyatakan bahwa pungutan retribusi di Taman Cadika mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan Perwal Nomor 4 Tahun 2025.
Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemungutan retribusi pemanfaatan aset daerah sebesar Rp600 juta. Pungutan retribusi mencakup lapangan bola, basket, dan usaha kuliner di Taman Cadika.
Pungutan Parkir
Chairuniza menambahkan, pemungutan parkir juga diberlakukan sesuai Perwal Nomor 3 Tahun 2025, dengan target PAD sebesar Rp100 juta setahun.
Lokasi parkir di Taman Cadika akan ditambah di beberapa titik untuk kenyamanan pengunjung.
“Setelah memarkirkan kendaraan, pengunjung bisa berjalan dan menikmati suasana Taman Cadika,” ungkapnya. (FD)