23 WNA Bangladesh Diamankan Imigrasi Medan Tanpa Dokumen di Pancur Batu
MEDAN – Sebanyak 23 Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan karena tidak memiliki dokumen resmi.
Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu malam, 17 Mei 2025, di sebuah hotel di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian di wilayah Sumatera Utara.
Operasi Berbasis Intelijen
Penindakan ini berawal dari laporan Intel Polrestabes Medan mengenai keberadaan sejumlah WNA mencurigakan. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Medan langsung berkoordinasi dengan Polsek Pancur Batu untuk melakukan pemeriksaan.
Hasilnya, seluruh WNA tersebut tidak memiliki paspor, visa, atau dokumen izin tinggal yang sah.
Pernyataan Pejabat Imigrasi Medan
Kepala Seksi Intelijen Keimigrasian Medan, M Tirta Mandala, menegaskan komitmennya memberantas pelanggaran imigrasi.
“Kami akan tuntaskan semua oknum dan dalang di balik tindak pidana keimigrasian di Medan dan Deli Serdang,” tegasnya. Ia juga menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan melaporkan keberadaan WNA mencurigakan.
Proses Hukum dan Kolaborasi Lintas Sektor
Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, menyatakan bahwa ke-23 WNA tersebut sedang menjalani pemeriksaan mendalam untuk menentukan status hukum mereka.
“Operasi ini membuktikan sinergi kuat antara imigrasi dan kepolisian dalam pengawasan orang asing,” ujarnya. Langkah ini sejalan dengan program pencegahan perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia (TPPM).
Dukungan Kanwil Imigrasi Sumut
Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Sumatera Utara, Teodorus Simarmata, mengapresiasi kinerja tim Imigrasi Medan.
“Ini sesuai dengan 13 Program Akselerasi Kemenkumham, termasuk penguatan TPI dan layanan digital,” jelasnya. Ia juga menekankan pentingnya integritas aparat dalam menegakkan hukum tanpa toleransi terhadap KKN.
Masyarakat Diajak Berpartisipasi
Imigrasi Medan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan WNA tanpa dokumen melalui saluran resmi. Partisipasi publik dinilai krusial dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah. Saat ini, ke-23 WNA Bangladesh masih menjalani proses hukum, termasuk kemungkinan deportasi atau pencekalan.
Komitmen Penegakan Hukum Keimigrasian
Operasi ini menegaskan komitmen Imigrasi dalam menindak tegas pelanggaran imigrasi. “Kami terus memperkuat pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal orang asing,” pungkas Uray Avian.
Dengan kolaborasi antar instansi, upaya penegakan hukum keimigrasian di Sumut diharapkan semakin efektif. (FD)