BobbyNasution vs MuzakirManaf : Polemik Kepemilikan 4 Pulau Sumut-Aceh, Sudah Ditetapkan Kemendagri Sejak 2022!
MEDAN – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengajak pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas kepemilikan empat pulau di perbatasan Sumut-Aceh. Namun, Gubernur Aceh Muzakir Manaf disebut “kabur” saat diajak berdiskusi.
Bobby Nasution: “Bahas ke Pusat, Jangan Ribut di Daerah!”
Bobby menegaskan bahwa pembahasan di tingkat daerah tidak akan menyelesaikan masalah karena keputusan akhir ada di pemerintah pusat.
“Kalau mau dibahas, ayo ke Jakarta. Jangan ribut di daerah, karena tidak akan selesai,” tegas Bobby.
Ia juga membantah isu bahwa pulau tersebut adalah “hadiah” untuknya, karena wilayah itu masuk Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
“Kalau memang hadiah untuk Pak Jokowi, kenapa tidak dipindahkan ke Solo?” ujarnya sambil berseloroh.
Fakta Baru: Status 4 Pulau Sudah Ditetapkan Kemendagri Sejak 2022!
Ternyata, empat pulau tersebut Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek telah resmi masuk wilayah Sumut berdasarkan Kepmendagri No. 050-145 Tahun 2022.
Proses verifikasi sudah dilakukan sejak 2008 oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi melibatkan Kemendagri, TNI AL, BIG, dan KKP.
– 2020-2021: Tim pusat sepakat bahwa keempat pulau tersebut masuk Sumut.
– 2025 : Kemendagri mengeluarkan keputusan baru (Kepmendagri No. 300.2.2-2138) dengan status yang sama.
Aceh vs Sumut: Konflik yang Tak Kunjung Usai?
– Pemprov Sumut terbuka untuk kajian ulang, tetapi menegaskan bahwa pemindahan batas wilayah adalah wewenang pusat.
– Muzakir Manaf menghindari pertemuan dengan Bobby dan tidak bersedia diwawancarai wartawan. (FD)