BRUTAL! Anggota Polisi Diduga Cabuli & Bunuh Mahasiswi ULM, Ancam Buang Bukti dan Cari Alibi Palsu!

59

BANJARMASIN – Kasus pembunuhan yang mengguncang Kalimantan Selatan terungkap. Pelakunya justru seorang oknum anggota Polres Banjarbaru, Bripda Muhammad Seili (MS), yang kini terancam hukuman 20 tahun penjara dan pemecatan tidak hormat.

Korban adalah seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), ZD (20), yang ditemukan tewas mengenaskan di gorong-gorong kampus STIHSA Banjarmasin pada Rabu (24/12/2025) pagi.

Hasil Otopsi Mengungkap Kekejian
Hasil otopsi menunjukkan fakta pahit terdapat luka lebam di leher korban dan cairan sperma pada alat kelaminnya. Polisi mengamankan sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV yang menunjukkan mobil tersangka berhenti di lokasi pembuangan jasad, serta barang milik korban seperti perhiasan dan HP.

Upaya Menghilangkan Jejak dan Alibi Palsu
Tersangka MS diduga berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang telepon seluler korban ke rawa-rawa. Tak hanya itu, setelah ditangkap, ia sempat membuat pernyataan mengejutkan dengan mengalibi keterlibatan dua orang lain, termasuk mantan kekasih korban. Namun, penyidikan sementara membuktikan MS adalah pelaku tunggal.

Jerat Hukum Berlapis dan Sidang Etik Segera
Selain dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 365 KUHP (pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan), tersangka juga melanggar kode etik profesi kepolisian yang berat.

Proses pemecatan akan berjalan cepat, terlepas dari proses pidana. Sidang kode etik telah dijadwalkan pada Senin (29/12) dan terbuka untuk umum.

Kasus ini mempertanyakan integritas aparat dan menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban serta civitas akademika ULM. Masyarakat menantikan proses hukum yang transparan dan adil. (ANT)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com