Kejati Sumut Ungkap Modus Korupsi Dana BOS di Batubara, Dua Pejabat Pendidikan Ditahan

MEDAN – Skandal Korupsi Dana BOS Mengguncang Dinas Pendidikan Sumut,
Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengungkap praktik korupsi yang melibatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Batubara.

Dua pejabat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA dan SMK setempat diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (15/3/2025).

Modus Pengalihan Dana BOS untuk Kepentingan Pribadi
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, mengonfirmasi bahwa tersangka SLS (42) selaku Ketua MKKS SMK dan MK (48) Ketua MKKS SMA Batubara diduga melakukan pemotongan dana BOS TA 2025 dari sekolah negeri dan swasta.

“Uang hasil pungutan ilegal ini dialirkan untuk keperluan pribadi, bukan kepentingan pendidikan,” tegas Adre.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai senilai Rp319 juta. Dugaan korupsi ini terungkap setelah Kejati Sumut menerima laporan masyarakat tentang praktik pengumpulan dana tidak sah di kalangan kepala sekolah.

Dampak pada Pendidikan dan Sanksi Hukum
Adre menegaskan, tindakan ini merugikan dunia pendidikan dan menghambat pemerataan anggaran untuk siswa. “Kami akan usut tuntas jaringan yang terlibat, termasuk kemungkinan ada pihak lain yang turut andil,” tambahnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 11 dan 12 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, mereka ditahan di Rutan Klas I Medan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Respons Publik dan Langkah Pencegahan
Kasus ini memantik sorotan publik terhadap transparansi pengelolaan dana BOS di Sumut. Kejati Sumut mengimbau masyarakat melaporkan indikasi penyimpangan serupa melalui kanal pengaduan resmi.

“Kami akan perkuat pengawasan untuk antisipasi penyalahgunaan anggaran pendidikan,” pungkas Adre. (CNN)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com