OTT KPK Jerat Wamenaker! Immanuel Ebenezer Ditahan sebagai Tersangka Skandal Pemerasan Sertifikat K3
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim sinyal keras kepada kabinet dengan menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) mega korupsi yang merugikan puluhan ribu pekerja.
Noel dijerat bersama 10 tersangka lainnya usai OTT pada Rabu (20/8/2025) malam. Ia diduga menerima aliran dana suap sebesar Rp 3 miliar dari praktik pemerasan yang membebani biaya sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi pekerja.
Modus Pemerasan yang Memeras Pekerja
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025), membeberkan modus operandi yang sistematis. Oknum di Kemenaker diduga memeras perusahaan dan pekerja dengan cara memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan sertifikat K3 bagi yang tidak mau membayar lebih.
Tarif resmi sertifikat hanya Rp 275.000. Namun, akibat pemerasan, korban harus membayar hingga Rp 6.000.000 per sertifikat. Selisih pembayaran tidak wajar ini diduga mengalir ke para tersangka dan mencapai Rp 81 miliar.
Daftar Tersangka dan Aliran Dana Mega Korupsi
Selain Noel, berikut 10 tersangka lain beserta peran dan dugaan penerimaan dananya:
1. Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Kelembagaan K3): Rp 69 Miliar (2019-2024)
2. Gerry Adita Herwanto Putra (Koordinator Pengujian K3): Rp 3 Miliar (2020-2025)
3. Subhan (Subkoordinator K3): Rp 3,5 Miliar (2020-2025)
4. Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kesehatan Kerja): Rp 5,5 Miliar (2021-2024)
5. Fahrurozi (Pejabat Ditjen Binwasnaker & K3): Menerima aliran dana
6. Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan): Menerima aliran dana
7. Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator)
8. Supriadi (Koordinator)
9. Temurila (PT KEM Indonesia)
10. Miki Mahfud (PT KEM Indonesia)
Uang suap tersebut diduga digunakan untuk gaya hidup mewah, hiburan, hingga membayar uang muka (DP) rumah.
Respons Istana: Presiden Prabowo Hormati Proses Hukum
Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Presiden Prabowo Subianto mempersilakan KPK untuk menjalankan proses hukum. Istana mengaku prihatin dengan insiden ini, terlebih Presiden telah berulang kali mengingatkan seluruh jajaran kabinet untuk menjauhi korupsi dan tidak menyalahgunakan amanah.
Peristiwa ini dipastikan menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota kabinet dan pemerintahan untuk menjaga integritas. (FD)