Skandal 74 Kg Emas di Sentul: Jampidsus Febrie Adriansyah Lengser, Burhanuddin Tancap Gas Transparansi!

119

JAKARTA – Sebuah momentum bersejarah terjadi di tubuh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Sabtu (11/7/2026).

Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari kursi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Keputusan yang diambil di tengah badai kasus hukum yang menyeret namanya ini bukan sekadar langkah mundur, melainkan sebuah deklarasi tegas bahwa tidak ada yang kebal hukum di negara ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum seiring proses penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian RI.

Kejagung memastikan roda organisasi tetap berjalan. Rudi Margono, yang sebelumnya menjabat Jamwas, langsung ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus untuk memastikan tidak ada kekosongan dalam penanganan perkara-perkara besar.

Pengakuan Mengejutkan: Rumah Sentul & 74 Kg Emas

Sehari sebelum pengunduran diri, pada Jumat (10/7/2026), Febrie mengadakan konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung yang menjadi penentu nasibnya.

Ia mengakui bahwa rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, yang digeledah tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya adalah milik pribadinya sejak lama.

Namun, pengakuan itu langsung diikuti pernyataan kontroversial. Terkait temuan 74 kilogram emas batangan dan uang tunai berbagai mata uang asing yang nilainya ditaksir mencapai Rp 476 miliar, Febrie dengan tegas menyangkal kepemilikan.

Baca Juga : Kontroversi Rumah Jampidsus Dijaga TNI: Pengamanan atau Sinyal Benturan Kewenangan?

Dengan nada diplomatis, ia menyatakan bahwa harta temuan itu “ada pemiliknya” dan “ada kegiatannya”, serta berjanji memberikan klarifikasi di forum hukum, bukan melalui jumpa pers. Meskipun demikian, sikapnya terkesan menggantung misteri di tengah publik yang haus akan kejelasan.

Meski Febrie telah lengser, proses hukum tidak berhenti. Kejagung mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang bergulir dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Sinergi antara Polri dan Kejaksaan pun semakin terlihat.

Kortastipidkor Bareskrim Polri telah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie (FA) dan pengusaha Don Ritto (DR) kepada Kejaksaan Agung.

Tiga perkara itu mencakup dugaan korupsi tata kelola batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Penyidik bahkan telah memeriksa 15 saksi dan 2 ahli serta menggeledah 13 lokasi di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan.

Pengunduran diri Febrie Adriansyah bisa dilihat sebagai langkah berani seorang aparatur yang ingin menyelamatkan institusi dari citra buruk. Sebaliknya, ini juga bisa dibaca sebagai strategi untuk fokus menghadapi kasus di luar struktur birokrasi.

Yang jelas, langkah ST Burhanuddin menerima pengunduran diri ini adalah sinyal kuat bahwa era toleransi terhadap penyimpangan di elite penegak hukum telah usai.

Publik kini menanti proses selanjutnya apakah ini awal dari terungkapnya jaringan korupsi yang lebih besar, ataukah kasus ini akan meredup begitu saja? Pantau terus perkembangannya hanya di sini! (FD)