APBD Perubahan Sumut 2026 Sah, Bobby Warning Keras: Jangan Ada Program Telat Karena Koordinasi Lemah!

329

MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bersama DPRD Sumut resmi menutup babak pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Bukan hanya kesepakatan politik, momen penandatanganan persetujuan bersama di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (10/9/2026), menjadi titik balik krusial: dari tahap perencanaan ke medan eksekusi.

Gubernur Sumut, Bobby Nasution, tidak ingin euforia persetujuan ini menjadi “pesta pora” anggaran semata. Dengan nada tegas, Bobby langsung menginstruksikan seluruh jajaran kepala perangkat daerah (OPD) untuk bergerak cepat. Pesannya jelas: Tidak ada ruang untuk lambat, tidak ada toleransi untuk alasan klasik “koordinasi lemah”.

Di balik kesepakatan tersebut, seluruh fraksi di DPRD Sumut memberikan catatan kritis yang harus dijawab Pemprov. Legislatif menyoroti pentingnya penguatan kemandirian fiskal daerah.

Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi harga mati, disusul optimalisasi tata kelola pajak dan retribusi, serta dorongan agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak sekadar menjadi “sapi perah” yang boncos, melainkan berkontribusi nyata.

DPRD juga menekankan bahwa APBD Perubahan ini bukan hanya soal angka, melainkan instrumen untuk menciptakan lapangan kerja, penguatan UMKM, ketahanan pangan, hingga pemerataan pembangunan yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat di pelosok desa.

Dalam pidato visionernya, Bobby Nasution mengurai tiga prinsip fundamental yang harus dipegang teguh seluruh birokrasi.

Baca Juga : Jalan Baru Medan Bertuah: Kupas Tuntas Perubahan APBD 2026 dan Strategi Fiskal Kota Medan

Jika dilanggar, siap-siap berhadapan dengan evaluasi ketat. Ini yang saya sebut sebagai “Tiga Dosa Besar” dalam eksekusi anggaran:

1. Dosa Pertama
Program Terlambat. “Tidak boleh ada program yang terlambat akibat lemahnya koordinasi,” tegas Bobby. Ini adalah tamparan keras bagi OPD yang sering bekerja lambat dan baru sibuk di akhir tahun.

2. Dosa Kedua
Anggaran Sia-Sia. “Tidak boleh ada anggaran yang sia-sia tanpa manfaat.” Setiap rupiah uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara nyata, bukan hanya dalam bentuk laporan serapan yang bagus di atas kertas.

3. Dosa Ketiga
Pelayanan Terganggu. “Tidak boleh ada pelayanan masyarakat yang terganggu akibat rendahnya komitmen penuntasan program.” Bobby ingin memastikan bahwa perubahan anggaran ini berdampak langsung pada kepuasan publik, bukan malah menciptakan kekacauan administratif.

Menyadari sisa tahun anggaran 2026 yang semakin pendek, Bobby Nasution meminta TAPD dan seluruh perangkat daerah untuk mempersiapkan langkah percepatan.

Catatan dari Badan Anggaran (Banggar) dan fraksi-fraksi dijadikan instrumen pengendalian agar kualitas perencanaan ke depan semakin matang.

“Setelah persetujuan bersama ini, tantangan kita berikutnya adalah memastikan bahwa apa yang telah kita sepakati benar-benar dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, tertib, dan berkualitas,” ujar Bobby di hadapan para pimpinan dewan.

Momentum ini menjadi ujian sesungguhnya bagi kepemimpinan Bobby Nasution. Publik Sumut tidak ingin sekadar mendengar janji manis di rapat paripurna.

Mereka menunggu bukti konkret jalan yang mulus, UMKM yang naik kelas, dan pelayanan publik yang tidak berbelit. Raperda ini selanjutnya akan dievaluasi sesuai regulasi sebelum resmi menjadi Perda.

Jika eksekusi di lapangan sesuai dengan “warning” sang Gubernur, bukan tidak mungkin Sumut akan menjadi barometer percepatan pembangunan di Indonesia. Akankah janji ini ditepati? Waktu yang akan menjawab. (Rel)