Banggar Dewan Resmi Rekomendasikan Pemerataan Pembangunan di Kawasan Timur Kota
MEDAN – Isu ketimpangan pembangunan di Kota Medan selama bertahun-tahun akhirnya mendapat angin segar. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan secara resmi merekomendasikan alokasi minimal 35 persen dari total anggaran belanja pembangunan pada Perubahan APBD 2026 untuk Medan Utara.
Sebuah langkah strategis yang diharapkan mengakhiri kesan “anak tiri” bagi kawasan yang mencakup Kecamatan Medan Marelan, Labuhan, Deli, dan Belawan tersebut.
Keputusan monumental ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Medan, Zulkarnaen, dalam Rapat Paripurna DPRD Medan, Selasa (18/8/2026).
Dalam laporan hasil pembahasan Banggar, Zulkarnaen menegaskan bahwa Pemerintah Kota Medan diminta untuk memperkuat pemerataan pembangunan secara konkret melalui postur anggaran yang berpihak pada wilayah utara.
“Badan Anggaran DPRD Kota Medan merekomendasikan agar anggaran belanja pembangunan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 memiliki postur minimal 35 persen untuk pembangunan di wilayah Medan Utara,” ujar Zulkarnaen.
Rekomendasi ini bukan sekadar angka. Di baliknya, terdapat fakta mencengangkan yang diungkap berbagai pihak. Wakil Ketua Komisi I DPRD Medan, Muslim, bahkan menyebut ada jalan rusak di Medan Utara yang tak tersentuh pembangunan sejak zaman kemerdekaan.
Lebih memprihatinkan lagi, ribuan hektare lahan di Labuhan dan Marelan tidak dapat dimanfaatkan karena minimnya akses jalan.
“Medan Utara itu seolah-olah dianaktirikan. Proyek pembangunan besar di sana, mana ada. Paling Islamic Center, tapi tak siap-siap,” sesal Muslim.
Bahkan, keluhan warga yang ingin memisahkan diri dari Kota Medan pun telah terdengar.
Anggota DPRD Dapil II yang meliputi Medan Belawan, Labuhan, dan Deli pun telah sepakat mengalokasikan 35 persen APBD 2026 untuk Medan Utara sebuah komitmen yang tertuang dalam RPJMD Kota Medan 2025-2030.
Sekretaris Fraksi NasDem DPRD Kota Medan, Saipul Bahri, menekankan bahwa pembangunan tak boleh hanya berfokus pada infrastruktur fisik, tetapi juga pada pengembangan sumber daya manusia melalui pelatihan keterampilan bagi generasi muda.
Selain alokasi untuk Medan Utara, Banggar juga merekomendasikan tambahan anggaran signifikan untuk sejumlah perangkat daerah:
· Rp100 miliar untuk Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) guna belanja modal infrastruktur dan pokok-pokok pikiran DPRD.
· Rp50 miliar untuk Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) guna mendukung pembebasan lahan masyarakat untuk ruang terbuka hijau.
· Rp25 miliar untuk Dinas Sosial guna bantuan sosial bagi masyarakat berhak.
· Rp4 miliar untuk Dinas Lingkungan Hidup guna pengadaan 100 unit becak sampah bermotor.
Tak hanya untuk 2026, Banggar juga meminta pembangunan Medan Utara menjadi perhatian dalam APBD 2027.
Salah satunya melalui rekomendasi Rp17,35 miliar pada Dinas Perhubungan untuk pemasangan lampu penerangan jalan umum (PJU), pengadaan mobil tangga, serta pemenuhan kebutuhan tenaga operasional.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026 serta KUA dan PPAS Rancangan APBD 2027 antara pimpinan DPRD Medan dan Wali Kota Medan.
Dengan total belanja daerah mencapai Rp7,7 triliun dan pendapatan daerah Rp7,1 triliun lebih, postur anggaran ini dirancang untuk mengakselerasi enam prioritas pembangunan strategis, termasuk pemerataan infrastruktur dan transformasi menuju “Medan Satu Data”.
Wali Kota Medan Rico Waas menegaskan bahwa kesepakatan ini bukan sekadar tahapan administratif, melainkan pijakan strategis dalam merespons dinamika pembangunan dan menyelaraskan aspirasi masyarakat secara nyata dan akuntabel.
“Upaya ini menunjukkan semangat yang nyata dalam mewujudkan anggaran yang aspiratif, efektif, realistis, sekaligus rasional,” tegas Rico.
Kini, masyarakat Medan Utara menanti bukti nyata bahwa 35 persen bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan awal dari kebangkitan kawasan yang selama ini tertinggal. (FD)