BREAKING: Dugaan Korupsi Medan Fashion Festival Rugikan Negara Rp1,13 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan!
MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang membelit dana kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) 2024.
Tindakan para tersangka ini diduga kuat mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit, yakni mencapai Rp1,13 miliar.
Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Medan, Fajar Syah Putra, pada Kamis (13/11). “Hari ini kita menetapkan tiga orang sebagai tersangka korupsi pada kegiatan Medan Fashion Festival Tahun 2024,” tegas Fajar.
Siapa Saja Tersangkanya?
Ketiga tersangka yang terlibat adalah:
1. BIN: Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).
2. ES: Sekretaris Dinas (Sekdis) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
3. MH: Direktur CV Global Mandiri selaku pelaksana kegiatan.
Dua Tersangka Langsung Ditahan
Usai penetapan, BIN dan MH langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan. Sementara itu, ES belum ditahan karena berhalangan hadir dengan alasan sakit. Kejaksaan memberikan peringatan keras: jika ES membolos lagi dari panggilan, maka “upaya paksa” akan diterapkan.
Modus Korupsi yang Terungkap
Kasus ini berawal dari pelaksanaan MFF 2024 di Hotel Santika Dyandra Medan dengan anggaran senilai Rp4,85 miliar. Investigasi Kejaksaan menemukan sejumlah penyimpangan serius:
· Penunjukan Langsung Tanpa Kualifikasi: BIN (sebagai PA) dan ES (sebagai PPK) diduga menunjuk langsung CV Global Mandiri pimpinan MH tanpa melalui proses lelang atau kualifikasi teknis yang transparan.
· Pembayaran Fiktif ke Sub-Vendor: Terdapat pembayaran mencurigakan kepada pihak ketiga (sub-vendor) yang tidak sesuai dengan ketentuan, padahal seharusnya dibayarkan langsung ke pelaksana kegiatan.
Kombinasi modus inilah yang akhirnya menggerogoti uang negara hingga miliaran rupiah.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan untuk membersihkan praktik korupsi di anggaran publik. (FD)