DPRD Medan Geram! Gedung Ilegal Berdiri di Sisi Jalan, Parit Dialihfungsikan Jadi Parkir

MEDAN – Komisi IV DPRD Kota Medan mendesak tindakan tegas terhadap sejumlah bangunan yang didirikan tanpa izin (Persetujuan Bangunan Gedung/PBG).

Keberadaan bangunan ilegal ini dinilai sebagai bukti lemahnya pengawasan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan. Desakan ini disampaikan langsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar kemarin.

Lokasi dan Dampak Bangunan Ilegal
Terdapat dua lokasi yang menjadi sorotan:
1. Jl. Adi Sucipto, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia: Bangunan yang persis di pinggir jalan ini dinilai mencoreng wajah kota dan menjadi contoh buruk.
2. Depan Cafe The Promised, Jl. Sei Deli No. 80, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat: Bangunan ini diduga menutup parit umum untuk dijadikan lahan parkir, yang menyebabkan keresahan warga sekitar.

Permintaan Tegas Komisi IV
Anggota Komisi IV, El Barino Shah, menegaskan bahwa pihaknya tidak anti-investasi, namun menuntut kepatuhan terhadap aturan.

“Kita minta Satpol PP tegas, bukan hanya ‘ketok cantel’, tetapi harus ada efek jera. Jika melanggar aturan, harus diberi pelajaran,” tegas El Barino, yang juga Ketua Fraksi Golkar.

Ia menambahkan, “Kalau izin saja tidak mau mengurus, bagaimana dengan kontribusi pajaknya nanti?”

Rekomendasi dan Tindak Lanjut
Komisi IV secara resmi merekomendasikan dua langkah konkret yakni penyegelan bangunan ilegal oleh Dinas Perkimcikataru Kota Medan dan pembongkaran oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Rapat yang dihadiri perwakilan OPD terkait ini diharapkan menjadi momentum perbaikan sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang. (Rel)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com