MEDAN – Kabar gembira bagi warga Kota Medan! Pemerintah Kota (Pemko) Medan resmi memangkas tarif parkir di tepi jalan umum melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026.
Langkah progresif ini langsung mendapat sambutan hangat dan dukungan penuh dari Fraksi NasDem DPRD Medan.
Kebijakan ini hadir di tengah dinamika ekonomi masyarakat, sebagai jawaban atas kebutuhan akan transportasi yang lebih ramah di kantong.
Bukan sekadar angka, penurunan tarif ini diyakini mampu meringankan beban harian para pekerja, pelaku UMKM, pedagang kecil, serta keluarga dengan mobilitas tinggi yang setiap hari bersentuhan dengan titik-titik parkir di ibu kota Provinsi Sumatera Utara.
Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, SE, dengan tegas menyatakan dukungannya. Menurutnya, ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah hadir dan mendengar aspirasi rakyat.
“Kami menyambut baik dan mendukung penuh kebijakan penurunan tarif parkir ini. Ini langkah konkret yang langsung menyentuh kebutuhan warga, terutama mereka yang setiap hari menggunakan kendaraan untuk bekerja dan berdagang,” ujar Afif kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).
Rincian Tarif Baru yang Lebih Ramah Kantong
Berdasarkan Perwal Nomor 9 Tahun 2026, berikut adalah tarif terbaru parkir di tepi jalan umum Kota Medan:
· Sepeda Motor: Dari Rp 3.000 menjadi Rp 2.000
· Mobil/Mini Bus: Dari Rp 5.000 menjadi Rp 4.000
Pembayaran pun semakin fleksibel. Masyarakat dapat melakukan transaksi secara tunai maupun nontunai melalui sistem QRIS yang terus diperluas jangkauannya. Langkah ini sejalan dengan upaya Pemko Medan menuju kota digital.
Lebih dari Sekadar Turun Tarif: Penertiban Total!
Dukungan Fraksi NasDem tidak berhenti pada penurunan angka. Afif Abdillah menekankan pentingnya revolusi penertiban parkir agar kebijakan ini berjalan optimal dan berkeadilan. Pihaknya mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) Medan untuk melakukan aksi nyata di lapangan.
“Kami juga mendorong penertiban menyeluruh. Setiap juru parkir (jukir) wajib memiliki atribut standar, identitas jelas, memberikan karcis resmi untuk setiap transaksi, dan harus zero pungutan liar (pungli),” tegas politisi NasDem tersebut.
Lebih lanjut, Afif mengapresiasi rencana perluasan sistem pembayaran QRIS, penataan ulang titik-titik parkir, hingga penindakan tegas terhadap praktik parkir liar yang selama ini meresahkan.
“Kami meminta Dishub memperkuat sistem pelaporan. Sediakan hotline pengaduan dan platform pelaporan online yang responsif. Masyarakat harus bisa dengan mudah melaporkan jika menemukan praktik pungli atau parkir liar di lapangan,” imbuhnya.
Latar Belakang: Mengembalikan Daya Beli Masyarakat
Kebijakan ini menarik karena merupakan koreksi atas kenaikan tarif yang sempat diberlakukan pada awal 2024 lalu melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024. Kala itu, tarif parkir tepi jalan dinaikkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, dengan dinamika ekonomi terkini, Pemko Medan hadir dengan kebijakan yang lebih populis. Penurunan tarif ini diharapkan tidak hanya menjaga PAD dari sektor retribusi, tetapi juga menggerakkan roda ekonomi dengan menjaga daya beli dan mobilitas masyarakat.
Dengan kombinasi tarif murah, sistem pembayaran modern, dan penertiban ketat, kolaborasi antara Eksekutif dan Legislatif ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem parkir di Medan yang tertib, aman, nyaman, dan akuntabel.
Kini, giliran masyarakat untuk menikmati dan turut mengawal implementasinya di lapangan. (FD)