Gagal Fokus! Lahan untuk Kolam Penanggulangan Banjir Pintu Tol Bandar Selamat Ternyata Bukan Wilayah Medan

63

MEDAN – Upaya penanganan banjir di kawasan Pintu Tol Bandar Selamat menemui kendala tak terduga. Lokasi lahan yang rencananya akan dibebaskan untuk pembuatan kolam retensi ternyata bukan lagi masuk wilayah administrasi Kota Medan, melainkan Kabupaten Deli Serdang.

Fakta ini terungkap dalam tinjauan lapangan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Zulkarnaen, bersama jajaran pemerintah kota, kemarin.

Batas Wilayah Berubah, Lahan ‘Hilang’
Perwakilan Dinas PKPCKTR Kota Medan, Raja Dina, membeberkan akar masalahnya: perubahan batas wilayah. Berdasarkan Permendagri No. 96 Tahun 2022 dan Perda Kota Medan terkait RTRW, batas Kota Medan dan Deli Serdang telah bergeser.

Lahan seluas 17×40 meter persegi di Jalan Letda Sudjono, yang dulu merupakan bagian Medan, kini resmi berada di bawah Kabupaten Deli Serdang.

“Lahan ini bukan lagi di Kota Medan, melainkan sudah di Deli Serdang,” tegas Raja Dina.

Solusi Darurat Disediakan, Koordinasi Antar Daerah Jadi Kunci
Menanggapi hal ini, Zulkarnaen mendesak Pemerintah Kota Medan untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Tujuannya, membeli lahan tersebut sebagai aset Medan atau mencari solusi terbaik.

“Jangan sampai masalah ini menjadi penghalang atasi banjir di Pintu Tol Bandar Selamat,” tegas Zulkarnaen.

Sementara itu, Plt Kadis SDABMBK Kota Medan, Gibson Panjaitan, menyiapkan sejumlah opsi alternatif jika pembelian lahan terkendala, seperti:

· Membangun drainase baru menuju Sungai Titi Sewa dan Sungai Tembung.
· Membangun drainase kawasan yang menghubungkan langsung ke Sungai Titi Sewa (namun pengerjaannya harus oleh Pemkab Deli Serdang atau BWSS II).

Zulkarnaen meminta kajian mendalam untuk semua opsi. Ia menekankan, penyelesaian segera sangat dibutuhkan karena warga sekitar sudah terlalu lama menderita akibat banjir yang tak kunjung usai. (Rel)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com