Gebrakan Sumut: Belanja Pemerintah Kini Wajib Jadi Amunisi Produk Lokal, UMK-K Jadi Prioritas Baru
MEDAN – Ada angin segar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMK-K) di Sumatera Utara. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tidak lagi sekadar berjanji, tetapi mengambil langkah strategis untuk memastikan uang rakyat benar-benar berputar di kantong pengusaha lokal.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Timur Tumanggor, secara tegas mendorong percepatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan pemberdayaan UMK-K di seluruh kabupaten/kota.
Dalam forum Monitoring Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Optimalisasi PDN & UMK-K di Aula Raja Inal Siregar, Medan, Rabu (30/9/2026), Timur menekankan bahwa belanja pemerintah harus menjadi motor penggerak ekonomi daerah, bukan sekadar rutinitas administrasi.
“Kita ingin agar semakin banyak belanja pemerintah yang memberikan manfaat langsung kepada pelaku usaha di daerah, membuka kesempatan ekonomi, dan memperkuat produk-produk yang dihasilkan masyarakat Sumut,” tegasnya.
Berdasarkan data LKPP, capaian Provinsi Sumut untuk PDN pada 2025 tergolong impresif, yakni 95,62%.
Angka ini menunjukkan keseriusan daerah dalam menyerap produk lokal. Namun, ada pekerjaan rumah besar yang belum tuntas: partisipasi UMK-K baru menyentuh 36,41% , padahal target nasional adalah 40% . Sementara itu, e-purchasing berada di angka 55,39%.
“Ini bukan sekadar angka. Ini tentang keberlangsungan ribuan usaha kecil di Sumut. Kita harus jemput bola, bukan menunggu mereka datang,” tambah Timur.
Timur juga menyoroti pentingnya tata kelola pengadaan yang bersih melalui strategi Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP).
Ia meminta konsolidasi pengadaan diperkuat sejak tahap perencanaan. Tak hanya itu, forum clearing house harus dikembangkan sebagai instrumen mitigasi risiko.
Saat ini, baru tiga daerah yang memiliki clearing house: Pemprov Sumut, Kabupaten Labuhanbatu, dan Labuhanbatu Selatan. Padahal, forum ini krusial untuk menyelesaikan masalah pengadaan dan memberikan rekomendasi cepat kepada KPA.
Plt Direktur Advokasi Pemerintah Daerah LKPP, Firmansyah, mengungkapkan bahwa dari 34 instansi di Sumut, 18 di antaranya telah mencapai target PDN 95%. “Konsolidasi ini bertujuan efisiensi dan manfaat lebih besar,” ujarnya.
Langkah Pemprov Sumut ini menjadi pembeda. Di tengah gempuran produk impor dan ketidakpastian ekonomi, mereka memilih berpihak pada kekuatan lokal.
Jika konsisten, bukan tidak mungkin Sumut menjadi model nasional dalam pengadaan inklusif. Pertanyaannya: siapkah daerah lain mengejar? (FD/Rel)