Gubernur Bobby Nasution Luncurkan PRESTICE, Terobosan Hukum untuk Rakyat!
MEDAN – Sistem peradilan di Sumatera Utara mendapat angin segar dengan diluncurkannya program PRESTICE (Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice) oleh Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution.
Program ini dinilai sebagai lompatan besar menuju penegakan hukum yang lebih manusiawi, adil, dan efisien.
Apresiasi dari Praktisi Hukum
Pengamat Hukum sekaligus Ketua LBH Gelora Surya Keadilan, Surya Adinata, menyambut hangat inisiatif ini. “Program PRESTICE adalah bukti nyata keberpihakan pemerintah pada hak-hak konstitusional warga, khususnya masyarakat kurang mampu,” ujarnya kemarin.
Menurut Surya, PRESTICE hadir sebagai solusi cerdas untuk mengatasi dua masalah besar: over-kriminalisasi dan over-populasi di lapas yang kerap disebabkan oleh perkara ringan.
Apa Keunggulan PRESTICE?
Berbeda dengan proses hukum konvensional yang berbelit, PRESTICE menawarkan pendekatan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dengan sejumlah keunggulan:
· Cepat & Efisien: Menyelesaikan sengketa perdata dan pidana ringan tanpa proses litigasi panjang.
· Manusiawi: Memulihkan hak korban dan mendorong reintegrasi sosial pelaku, menghindari stigma.
· Hemat Biaya: Meringankan beban masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi.
Tantangan dan Harapan Ke Depan
Surya mengingatkan, kesuksesan PRESTICE bergantung pada pemerataan pemahaman dan kapasitas aparat penegak hukum di tingkat akar rumput. Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas mediator agar program tidak disalahgunakan.
Untuk memastikan program ini berjalan berkelanjutan, ia mendorong lahirnya Perda yang mengikat, sistem monitoring yang kuat, serta sosialisasi masif hingga ke pelosok desa.
“Dengan PRESTICE, kami berharap akses terhadap keadilan bagi seluruh masyarakat Sumut semakin terbuka lebar,” pungkas Surya. (Rel)