Gagal di Praperadilan, Status Tersangka Nadiem Makarim Dikukuhkan Hukum
JAKARTA – Langkah hukum Nadiem Makarim menuai kekalahan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tegas menolak permohonan praperadilannya terhadap penetapan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Kekalahan ini menjadi legitimasi hukum bagi Kejagung. “Putusan ini menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku,” tegas Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kemarin.
Lebih lanjut, Anang menyatakan bahwa dengan ditolaknya praperadilan ini, status tersangka dan penahanan Nadiem telah sah secara hukum. Ini adalah pukulan telak bagi pembelaan tim hukum Nadiem yang menggugat prosedur Kejagung.
Meski statusnya telah dikukuhkan, Kejagung mengklaim akan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Selanjutnya penyidik akan menuntaskan penyidikannya. Tentunya dengan tetap mengedepankan asas presumption of innocence,” pungkas Anang.
Dengan keputusan ini, jalan Nadiem untuk bebas dari jerat kasus ini di tingkat praperadilan telah tertutup. Proses hukum akan terus berlanjut, dan tekanan untuk segera membuktikan dakwaan kini berada di pundak Kejaksaan Agung. (Kompas)