Hingga Oktober 2024, Polrestabes Tindak Tegas 80 Tersangka Pelaku Pidana
MEDAN l Hingga Oktober 2024 Polrestabes Medan telah menindak tegas (menembak) 80 pelaku tindak pidana. Hal ini merupakan upaya memberikan efek jera bagi para pelaku tindak kriminal dan sesuai dengan atensi Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto yang memerintahkan, seluruh Kapolres di Sumut untuk menindak tegas geng motor, begal dan pengedar narkoba.
“Hari ini ada 5 tersangka yang kita tembak. Semalam ada 6 tersangka. Sampai Oktober ini ada sekitar 80 tersangka yang kita beri tindakan tegas (tembak) untuk memberi efek jera para pelaku,”ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jamakita Purba saat ekspose kasus 5 tersangka tindak kejahatan yang ditembak, Kamis (10/10/2024).
Dalam dia juga melaunching Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Pemburu Begal yang dilengkapi dengan 3 unit mobil dan 7 unit sepeda motor dengan kekuatan 22 orang personel yang standby mencari begal dan sarang geng motor.
“Ingat, kami akan mencari begal dan sarang geng motor. Prioritas kami begal dan geng motor. Tim URC Pemburu Begal tiap malam melakukan patroli,” paparnya.
Sebelumnya, Polrestabes Medan mengungkap 5 kasus tindak kejahatan dengan 5 tersangka yang ditembak karena berusaha melawan petugas.
Kelima kasus ini hasil pengungkapan, pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor oleh Polsek Sunggal, 1 kasus Curat oleh Polsek Patumbak, 1 kasus Curat Polsek Medan Area dan 1 kasus Curanmor Polsek Medan Barat. (FD)