Ilyas Sitorus, Napi Korupsi ‘Raja’ di Rutan Tanjunggusta: Modus Modal HP & Laptop Diduga Peras Sesama Tahanan, Petugas Pun Takut!

254

MEDAN – Sebuah dugaan praktik peradilan ‘tambal sulam’ dan penyalahgunaan kekuasaan kembali mencoreng wajah institusi pemasyarakatan di Sumatera Utara.

Ilyas Sitorus, mantan Kepala Dinas Kominfo Sumut yang divonis 1 tahun 4 bulan penjara atas kasus korupsi, justru diduga berubah status menjadi ‘penguasa’ di dalam Rutan Tanjunggusta.

Bukan menjalani rehabilitasi, narapidana ini malah dituding memimpin aksi pemerasan sistematis terhadap sesama tahanan kasus korupsi. Modusnya? Memanfaatkan telepon seluler (HP) dan laptop yang diduga ia gunakan secara bebas di dalam penjara.

“Di fotonya kita, lalu diancam akan dilaporkan ke petugas kalau pakai HP gelap,” ujar seorang sumber di lingkungan rutan yang menyembunyikan identitasnya karena takut.

Baca Juga : Wujudkan Rutan Bebas Narkoba, Warga Binaan Lakukan Tes Urine

Ancaman itu tidak main-main. Agar aksinya tidak terbongkar, Ilyas Sitorus disebut meminta ‘uang keamanan’ kepada korban. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp 5 juta per insiden.

Ironisnya, sang pemeras justru diduga bebas menggunakan perangkat elektronik tersebut di kamarnya. “Dia sendiri pakai hp, laptop pun ada di kamarnya. Ini kan sangat tidak adil,” ucap sumber dengan nada kesal.

Yang lebih mencengangkan, teror tersebut tidak hanya dirasakan narapidana. Sejumlah petugas Rutan Tanjunggusta pun dikabarkan ‘takut’ menghadapi Ilyas Sitorus.

Alasannya, ia kerap mengancam akan memanfaatkan koneksinya dengan kalangan wartawan untuk memviralkan nama petugas jika berani menegurnya. “Dia banyak kenal wartawan, jadi ancamannya dianggap serius,” beber sumber tersebut.

Menanggapi laporan serius ini, Kakanwil Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno, mengaku sedang berada di Sibolga untuk meninjau petugas terdampak bencana. Ia merujuk pertanyaan kepada Koordinator Humas Kanwil, Erwin.

Saat dikonfirmasi terpisah, Erwin menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan petugas rutan. “Saya coba hubungi teman-teman di Rutan untuk ditindaklanjuti,” katanya via WhatsApp, Sabtu (17/1/2026) malam.

Kasus ini menyoroti dua masalah krusial, pertama, keluyurannya barang elektronik terlarang seperti HP dan laptop di dalam penjara yang seharusnya steril.

Kedua, sistem perpeloncoan dan pemerasan antartahanan yang dibiarkan terjadi, bahkan melibatkan mantan pejabat. Publik kini menanti tindak lanjut tegas dari Ditjenpas.

Akankah Ilyas Sitorus dan oknum yang memfasilitasinya diberi sanksi? Atau kasus ini akan tenggelam seperti banyak pelanggaran lain di balik jeruji? (Rel)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com