Keadilan Tegak! Lima Terdakwa “Kasus Buah Naga” Divonis Bebas oleh PN Sei Rampah
MEDAN – Sebuah kabar menggembirakan datang dari Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Serdang Bedagai. Majelis Hakim memutuskan vonis bebas bagi lima terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan berat secara bersama-sama yang dikenal sebagai “Kasus Buah Naga”.
Putusan ini dibacakan pada Selasa, 16 Desember 2025, di Ruang Sidang Cakra, dan langsung disambut sukacita oleh keluarga, masyarakat, serta pendukung terdakwa.
Lima terdakwa yang dibebaskan adalah M. Safii Sinaga (ulama terkemuka di Desa Bandar Khalifah), Rahmad Fahrezi Sinaga, M. Ridho Sinaga, Arbanik Sinaga, dan Rudi. Mereka adalah satu keluarga yang sempat ditahan selama proses persidangan. Vonis bebas tertuang dalam dua putusan bernomor 418/Pid.B/2025/PN Srh dan 419/Pid.B/2025/PN Srh.
Penasehat hukum Fahmiluddin SH, MH, M. Rangga Budiantara, SH Dldan Tumbur Munthe SH dari Law Firm TF & Partnernya menyampaikan rasa syukur dan apresiasi mendalam atas putusan majelis hakim yang dipimpin Maskur Kaban sebagai ketua, serta hakim anggota Raymon Haryanto dan Faid Irfan Rofi.
“Sejak awal, kami yakin ini adalah kasus rekayasa. Para terdakwa konsisten membantah tuduhan penganiayaan terhadap pelapor berinisial S. Majelis hakim sependapat dengan pledoi kami bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar Tumbur Munthe saat ditemui di kantornya di Medan, Kamis (18/12/2025).
Kasus ini menyita perhatian luas karena melibatkan seorang ulama dan diduga sarat intervensi serta tekanan dari pihak tertentu.
Dukungan masif datang dari masyarakat Dusun Pasar Balok, Desa Bandar Khalifah (koordinator: Agus Purba), serta aliansi ormas Islam yang dipimpin Ustadz Muslim Istiqomah. Pasca putusan, para terdakwa langsung dijemput dari Lapas Tebing Tinggi dan pulang ke rumah disambut hangat warga.
Putusan ini menjadi bukti bahwa keadilan masih tegak di tengah dugaan kriminalisasi. Keluarga terdakwa dan pendukung berharap kasus serupa tidak terulang, serta hak-hak para terdakwa sepenuhnya dipulihkan.(Rel)