Kejati Sumut Gelar Penerangan Hukum Cegah Penyimpangan Pupuk Bersubsidi
MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melaksanakan kegiatan penerangan hukum di PT Pupuk Indonesia Regional 1A Medan, Jalan Gajah Mada, Medan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mitigasi tindak pidana korupsi dalam distribusi pupuk bersubsidi guna mendukung program ketahanan pangan pemerintah.
Penerangan hukum diikuti puluhan pegawai PT Pupuk Indonesia, pejabat utama, distributor, serta penyalur pupuk bersubsidi di wilayah Medan dan sekitarnya. Acara dibuka oleh Plh Kasi Penerangan Hukum, Muhammad Husairi bersama tim Jaksa narasumber dari Bidang Intelijen Kejati Sumut.
Dalam sambutannya, Husairi menegaskan kegiatan ini merupakan program Kejaksaan RI untuk meminimalisir penyimpangan dan pelanggaran hukum, khususnya dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
“Tujuan kegiatan ini agar distribusi pupuk kepada petani lebih tepat waktu, tepat guna, dan tepat sasaran,” ujarnya.
Selain membahas pencegahan korupsi, narasumber juga mengingatkan peserta agar bijak menggunakan media sosial, mengingat semakin banyak kasus hukum akibat ketidaktahuan regulasi.
Senior Manager PT Pupuk Indonesia Regional 1, Yoyo Suprianto, bersama Manager Sumut 1, Rizki Putra Phonna, dan Manager Sumut 2, Danny Putra U Tambunan menyampaikan, apresiasi atas dukungan Kejati Sumut.
Menurut mereka, materi yang diberikan menjadi pengingat penting dalam pengelolaan distribusi pupuk bersubsidi.
Husairi menambahkan, kegiatan penerangan hukum merupakan agenda rutin Kejati Sumut sebagai bentuk pelayanan hukum pada sektor strategis, termasuk pertanian.
“Kami diminta fokus mendukung kepentingan hidup orang banyak. Salah satunya memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan sesuai aturan, tanpa penyimpangan,” tegasnya.(APC)