Kisruh Pengangkatan Kepling di Medan Kota, Komisi I DPRD Medan Soroti Mekanisme Seleksi
MEDAN – Mekanisme pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kecamatan Medan Kota menjadi sorotan setelah laporan permasalahan di Kelurahan Pusat Pasar mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Medan, Selasa (21/1/2025).
Laporan Warga dan Mekanisme Seleksi
Wakil Ketua DPRD Medan, Hadi Suhendra, mengungkapkan bahwa warga mempertanyakan mekanisme seleksi, khususnya terkait Kepling di Lingkungan 2, Kelurahan Pusat Pasar. Warga merasa Kepling yang diangkat bukan dari domisili mereka, memicu keresahan.
“Kami menerima aspirasi warga yang merasa Kepling terpilih bukan dari domisili mereka. Ini harus dijelaskan, karena seleksi Kepling adalah bagian penting dalam pemerintahan di tingkat lokal,” ujar Hadi Suhendra.
Penjelasan Lurah dan Camat
Lurah Pusat Pasar, Latifah Hanum, menjelaskan bahwa seleksi Kepling di bulan Desember 2024 membuka pendaftaran untuk sembilan lingkungan. Namun, berkas calon Kepling dari Lingkungan 2 dinyatakan tidak lengkap.
“Kami sudah menginformasikan mekanisme seleksi melalui media sosial dan spanduk. Namun, berkas dari calon di Lingkungan 2 tidak memenuhi syarat, termasuk dukungan 30% dari warga. Akibatnya, seleksi tidak dapat dilanjutkan,” ujar Latifah Hanum.
Camat Medan Kota, Raja Ian Andos Lubis, menegaskan bahwa proses seleksi dilakukan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021. Jika tidak ada calon yang memenuhi syarat, Kepling dapat diangkat dari lingkungan lain dalam kecamatan yang sama.
Rekomendasi Komisi I DPRD Medan
Ketua Komisi I DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis, merekomendasikan agar pemerintah kecamatan dan kelurahan segera mengklarifikasi mekanisme seleksi dan melakukan sosialisasi lebih baik ke depan. Ia juga meminta agar pihak kelurahan dan kecamatan menjelaskan secara transparan kepada masyarakat untuk menghindari kecurigaan atau polemik yang berkepanjangan.
“Kami berharap, ada komunikasi yang baik antara pemerintah dan warga. Jangan sampai masalah ini memicu keresahan lebih besar. Jika ada kekurangan dalam proses administrasi, hal itu harus segera diperbaiki,” tegas Reza.
Evaluasi Aturan Teknis
Selain itu, diharapkan adanya evaluasi terhadap aturan teknis seleksi Kepling untuk mencegah konflik serupa di masa mendatang. Keberadaan Kepling sangat penting untuk pelayanan masyarakat di tingkat lingkungan. (FD)