Komisi II Soroti Oknum Petugas Puskesmas Terima Fee dari RS Swasta

MEDAN – Komisi ll DPRD Kota Medan menyoroti masalah adanya dugaan oknum petugas di Puskemas menerima “fee” dari sejumlah rumah sakit swasta di Kota Medan. 

Dugaan penerimaan “fee” itu berkaitan dengan puskesmas lebih memilih untuk memberikan rujukan kepada pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan ke rumah sakit swasta ketimbang rumah sakit milik Pemko Medan. 

Imbasnya sepinya pasien di rumah sakit milik Pemko Medan, seperti RSUD dr Pirngadi Medan dan RSUD H Bachtiar Djafar. 

Hal itu terkuak saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Medan dengan seluruh Kepala Puskesmas di Kota Medan, kemarin.

Dalam RDP itu, anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Gerindra, Tia Ayu Anggraini mempertanyakan tentang adanya dugaan “fee” tersebut. 

“Ada info, puskesmas dapat fee dari rumah sakit. Info ini sudah beredar,” ungkap anggota DPRD Kota Medan yang akrab disapa Tia ini. 

Tia menambahkan, pihaknya tidak bermaksud untuk mencari kesalahan. Namun, alangkah naifnya bila hal itu memang benar terjadi. 

“Paling tidak, janganlah yang sudah menerima, mengakunya tidak menerima. Jangan pula nanti pas pergantian Wali Kota, jepala puskesmasnya ikut diganti,” tegasnya. 

Tia pun tak menampik dengan adanya dugaan oknum pegawai puskesmas menerima fee dari rumah sakit swasta agar membuat rujukan pasien ke rumah sakit tersebut membuat jumlah pasien yang dirujuk ke rumah sakit milik pemerintah jadi jauh berkurang. 

“Kalaulah puskesmas sering merujuk pasien ke rumah sakit milik Pemko Medan, maka uang dari APBD itu akan balik lagilah ke kas Pemko Medan,” ujarnya. 

Ditempat yang sama, Wakil Ketua Komisi ll Modesta Marpaung juga menyampaikan hal yang sama bahwa saat ini pasien di rumah sakit milik Pemko Medan berkurang pada hal anggaran program UHC sudah dianggarkan.

“Kita miliki dua rumah sakit, tapi pasien tidak ada. Dan berdasarkan rapat tanggal 27 Desember persoalan kekurangan pasien ini telah disampaikan, maka kita dengarkan apa permasalahan yang terjadi,” katanya.

“Untuk program UHC sudah dilakukan penambahan anggaran Rp 5 Miliar lebih.Tapi pasien di rumah RSUD dr Pirngadi Medan dan RSUD H Bachtiar Djafar tidak ada, dimana letak persoalan ini apakah benar ada dana kirim pasien dari rumah sakit swasta kepada pihak puskesmas,” sambungnya.

Terkait dengan soal “fee”, Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Yuda Pratiwi Setiawan mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi yang tegas bila ada oknum pegawai Puskesmas yang menerima fee dari rumah sakit swasta. 

“Kalau ada anggota saya seperti itu, menerima fee, mohon beri tahu ke saya agar saya beri punishment. Karena kami sudah janji tidak melakukan hal-hal yang merugikan,” tuturnya. (FD)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com