Komisi IV DPRD Medan Beri Ultimatum 3 Bulan ke Grand Central Premier Hotel: Lengkapi SLF & Amdal!
MEDAN – Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Simanjuntak beri teguran keras kepada pengelola Grand Central Premier Hotel Medan untuk segera melengkapi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan rekomendasi Amdal Lingkungan Hidup & Lalu Lintas.
Hal ini disampaikan saat kunjungan kerja bersama Dinas Perhubungan, Lingkungan Hidup, Perkim, dan Satpol-PP Medan ke hotel tersebut, Senin (10/3/2025).
“Hotel ini masih abai terhadap rekomendasi dinas. SLF wajib segera dilengkapi demi keamanan pengunjung dan legalitas operasional,” tegas Paul Simanjuntak.
Masalah yang Ditemukan Komisi IV DPRD Medan
– Amdal Lalu Lintas Diabaikan : Pintu masuk hotel tidak dilengkapi rambu dan marka parkir, berpotensi bahayakan pengunjung.
– Jalur Masuk Terjal : Tidak ada petugas pengatur lalu lintas di area parkir, meski jalur curam.
– Keterlambatan Perizinan : SLF sebagai syarat kelayakan bangunan belum diterbitkan.
Paul memberi batas waktu 3 bulan kepada manajemen hotel untuk memenuhi semua syarat.
“Jika tidak, kami akan turun tangan tegas. Kunjungan ulang akan dilakukan untuk verifikasi kepatuhan,” tambahnya.
Respons Manajemen Grand Central Premier Hotel
Perwakilan hotel, David Aritonang, mengaku sedang berproses memenuhi persyaratan.
“Kami berkomitmen bekerja sama dengan pemkot untuk menyelesaikan izin SLF dan Amdal,” ujarnya. (FD)