MEDAN – Pemko Medan akan memanfaatkan aset tanah yang berada di Jalan Flamboyan II Lingkungan 5 Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan untuk depo Bus Rapid Transit (BRT) Medan – Binjai – Deliserdang (Mebidang).
Pembangunan infrastruktur sistem transportasi umum massal ini bagian dari rencana induk pemanfaatan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tanjung Selamat Tahun 1990 yang dipegang oleh Pemko Medan.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Zulkarnain Lubi di ruang kerjanya, kemarin.
“Lahan beralas HPL Nomor 1 Tanjung Selamat Tahun 1990 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional ini seluas 26 hektar lebih. Nanti akan kita bangun infrastruktur trasportasi umum massal BRT Mebidang,” jelasnya.
Zulkarnain mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, Pasal 7, pemegang hak pengelolaan diberikan kewenangan untuk menyusun rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang.
“Pemko Medan telah menyusun masterplan atau rencana induk penggunaan dan pemanfaatannya. Sebagian dari lahan HPL 1 Tanjung Selamat ini, 3 atau 4 hektar akan dijadikan lokasi pembangunan depo BRT Mebidang,” ungkapnya.
Dia menambahkan, lahan di Jalan Flamboyan II Tanjung Selamat ini sudah menjadi wilayah Kota Medan sejak Tahun 1973. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 22 Tahun 73 tentang perluasan wilayah Kota Medan.
“Secara administrasi, lahan itu tercatat sebagai inventaris kita. Secara yuridis kita mempunyai sertifikat tertinggi yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional. Jadi, secara administrasi, yuridis, dan penguasaan lahan itu dibawah pengelolaan Pemko Medan,” sebutnya.
Hal ini menegaskan segala aktivitas di atas lahan tersebut harus dilakukan dengan perjanjian maupun kesepakatan dengan Pemko Medan. “Karena itu, kita menyayangkan adanya pihak-pihak, saudara-sadara kita yang melakukan kegiatan tertentu di lahan tersebut tanpa perjanjian, tanpa kesepakatan dengan Pemko Medan,” tambahnya.
Zulkarnain mengungkapkan, informasi dari pihak Kecamatan Medan Tuntungan dan Kelurahan Tanjung Selamat di atas lahan tersebut aktivitas melanggar hukum. “Ada plang pihak lain di lahan kita. Padahal di atas lahan itu Pemko telah memasangkan plang yang berisikan pemberitahuan bahwa lahan tersebut milik Pemko Medan berdasarkan HPL Nomor 1 Tanjung Selamat Tahun 1990,” lanjutnya.
Selain itu, tambahnya, ada juga plang yang berisikan bahwa di lahan tersebut akan dibangun rumah ibadah. Plang ini, nilai sedikit provokatif. Namun dia Yakini masyarakat sudah rasional dan cerdas serta tidak mudah terprovokasi.
“Bahkan kami juga mendapat informasi dari Kecamatan Medan Tuntungan ada pemagaran seng di lahan tersebut,” ucapnya.
Zulkarnain menegaskan, Pemko Medan tentu bersikap tegas dalam menertibkan dan mengamankan aset di Jalan Flamboyan II Kelurahan Tanjung Selamat ini. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait guna sesegera mungkin melancarkan penertiban.
Penertiban ini, tandasnya, guna mendorong terlaksananya pemanfaatan aset daerah. “Dan percayalah pemanfaatan aset ini akan memberikan manfaat langsung bagi kawasan tersebut,” pungkasnya. (KM)