Mangga Thailand Ilegal Diselundupkan ke Medan, 8 Ton Dimusnahkan!

282

8 ton mangga impor ilegal asal Thailand diamankan Polda Sumut! Simak kronologi penyelundupan, risiko kesehatan yang mengancam, dan alasan pemusnahan massal oleh tim gabungan.

MEDAN – Aksi nekat penyelundupan 8 ton mangga asal Thailand tanpa dokumen resmi berhasil digagalkan Tim Gabungan Polda Sumut, Bea Cukai, dan Karantina Pertanian.

Buah ilegal ini rencananya didistribusikan ke pasar Medan, namun diamankan dalam operasi mendadak di Jalan Sisingamangaraja Km 6-7, Sabtu (29/3/2025).

“Ini bentuk kejahatan pangan! Negara hadir melindungi masyarakat dari risiko kesehatan serius,” tegas AKP Marbintang R.E. Panjaitan dari Ditreskrimsus Polda Sumut.

Kronologi Penggerebekan: Dari Batu Bara ke Medan
Lokasi Penangkapan : Dua truk Colt Diesel kuning diamankan di dua titik berbeda (Km 6 dan Km 7) pada pagi hari.
Modus Operandi: Mangga impor ilegal diangkut dari Batu Bara ke Medan tanpa izin impor, dokumen karantina, atau uji keamanan pangan.
Pelaku : Tiga orang (2 pengemudi dan 1 kernet) mengaku hanya sebagai kurir bayaran.

Fakta Mengejutkan
Mangga ini tidak melalui pemeriksaan karantina sehingga berisiko mengandung pestisida beracun, bakteri E. coli, atau hama perusak tanaman lokal. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dikubur di hadapan tim gabungan TNI, Polri, Bea Cukai, dan instansi terkait.

Polda Sumut Ungkap Bahaya di Balik Mangga Ilegal
Menurut AKP Marbintang, mangga ilegal ini mengancam dua aspek :
1. Kesehatan Masyarakat:
– Residu pestisida di atas ambang batas bisa memicu kanker dan gangguan saraf. Bakteri dari proses pengangkutan kotor berisiko sebabkan keracunan makanan.
2. Ekologi Sumut :
– Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) berpotensi merusak perkebunan mangga lokal.

“Bayangkan jika ini sampai ke pasar! Konsumen tidak tahu apa yang mereka makan,” tambah Kompol Siti Rohani Tampubolon dari Bid Humas Polda Sumut.

Mengapa Pemusnahan Langsung Dilakukan?
Aturan Karantina: Barang impor tanpa dokumen **wajib dimusnahkan sesuai UU No. 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Peringatan untuk Pelaku: Tindakan ini menjadi sinyal tegas bagi penyelundup pangan ilegal.
Proses Cepat: Hanya dalam 24 jam, mangga langsung dimusnahkan untuk hindari penyebaran risiko.

Dukungan Masyarakat vs Kritik
Dukungan :
“Salut! Jangan sampai kita jadi korban pangan beracun,” kata Rudi, pedagang di Pasar Petisah Medan.
– Langkah ini disebut selaras dengan program Gerakan Pangan Aman pemerintah.
Kritik:
– Sebagian netizen mempertanyakan: “Kenapa tidak disalurkan ke yang membutuhkan setelah disterilkan?”

FAQ (Pertanyaan Paling Dicari):
1. Apa hukuman untuk penyelundup pangan ilegal?
Pelaku bisa dijerat Pasal 102 UU Karantina dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
2. Bagaimana cara membedakan mangga impor ilegal?
Cek label “PLB” (Pemasukan Lalu Benih) dari Karantina dan kemasan yang rapi.
3. Apakah mangga lokal Sumut aman dikonsumsi?
Ya! Mangga lokal sudah melalui sertifikasi Dinas Pertanian dan lebih segar.

Pesan Polda Sumut untuk Masyarakat
“Jangan tergiur harga murah! Laporkan jika curiga ada pangan ilegal di sekitar Anda,” imbau AKP Marbintang.

Masyarakat diharap aktif menghubungi Hotline Polda Sumut 0821-6722-1100 atau akun sosial media @poldasumut. (FD)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com