Modus Baru Sindikat Curas di Medan: Jebak Korban di Grindr, Data Pribadi Digunakan untuk Pinjol Rp20 Juta

267

MEDAN — Sebuah tragedi mengerikan menimpa mahasiswa berinisial HS (19) di Kota Medan. Bukan sekadar pencurian biasa, ia menjadi korban sindikat pencurian dengan kekerasan (curas) yang beroperasi melalui aplikasi kencan populer, Grindr.

Kejadian ini bukan hanya merenggut harta bendanya, tetapi juga menjeratnya dalam jeratan utang pinjaman online (pinjol) hingga Rp20 juta.

Modus sindikat ini sungguh keji dan terencana. Bermula pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, HS diundang ke sebuah rumah di Jalan Pimpinan Gang Mawar, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, untuk bertemu dengan pria yang dikenalnya melalui Grindr.

Begitu tiba, situasi berubah menjadi mimpi buruk. Sekitar tujuh orang tiba-tiba mengerubungi HS. Mereka menuduh mahasiswa tersebut sebagai pengedar narkoba tanpa bukti.

Setelah tuduhan itu tak terbukti, para pelaku mengubah taktik: menuduh HS hendak melakukan hubungan sesama jenis, merekamnya dengan ponsel, dan mengancam akan mengaraknya ke seluruh kampung.

Di bawah tekanan dan ancaman yang luar biasa, HS dipaksa menyerahkan satu unit iPhone 15 dan uang tunai Rp350.000.

Baca Juga : Polisi Bekuk 5 Pelaku Curas Bersajam di Medan, Penadah Motor Juga Ditangkap! Uang Rp100 Ribu Jadi Barang Bukti

Lebih parahnya, para pelaku menggunakan data pribadi HS untuk mengajukan pinjaman online sebesar sekitar Rp20 juta. Korban juga mengalami penganiayaan—luka di bibir bawah, benjol di kepala sebelah kiri, nyeri di dada, tulang rusuk sebelah kanan, serta telinga sebelah kanan terasa sakit.

Tim Khusus Jaringan Cepat dan Sigap (JCS) Polrestabes Medan bersama Tim Opsnal Resmob Sat Reskrim bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban.

Pada Sabtu (1/8/2026) dini hari, tim mengamankan pelaku pertama, Willy Prayoga alias Gopal (28), warga Jalan Garuda Gang Sirih Aon, Medan Denai.

Dari interogasi Gopal, tim melakukan pengembangan dan pada Minggu (2/8/2026) malam menangkap pelaku kedua, Syafriadi alias Kape (31), warga Jalan Tembung Pasar X, Percut Sei Tuan.

Saat penangkapan di Jalan Letjen Suprapto, Syafriadi melakukan perlawanan sengit dan berusaha melarikan diri. Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur—pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut untuk perawatan medis.

Yang mengejutkan, Syafriadi ternyata seorang residivis kelas kakap. Ia pernah terlibat dalam lima kasus jambret pada 2014 serta kasus begal pada 2016 di Jalan MT Hariono yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.

Sindikat Beraksi 21 Kali di 4 Lokasi Berbeda

Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, mengungkapkan bahwa sindikat ini bukan operasi baru—mereka telah beraksi sebanyak 21 kali di empat lokasi berbeda sejak Juni 2026.

Mereka berganti-ganti rumah kontrakan yang disewa untuk menjalankan aksi di Jalan Letda Sujono, Jalan Menteng, Jalan Deli Tua, dan Jalan Gurilla. Polisi menduga total pelaku dalam sindikat ini sekitar 11 orang.

Dari hasil pemeriksaan, iPhone 15 korban dijual ke Pasar Ular seharga Rp7.000.000. Setelah dipotong untuk biaya sewa rumah sebesar Rp7.000.000, sisanya dibagi rata kepada para pelaku masing-masing mendapat sekitar Rp2.300.000.

Polisi saat ini masih memburu lima pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), termasuk pelaku berinisial IL yang berperan sebagai “tumbal” yang berkenalan dengan korban di aplikasi.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa aplikasi kencan, yang seharusnya menjadi wadah untuk terhubung, kini kerap disalahgunakan sebagai alat kejahatan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berkenalan melalui aplikasi kencan dan segera melapor jika mengalami hal serupa.

Jangan pernah memberikan data pribadi sensitif kepada orang yang baru dikenal di dunia maya, dan selalu waspadai ajakan bertemu di tempat yang mencurigakan. (FD)