PDI-P Kota Medan Tolak Keras Wacana Pilkada oleh DPRD: “Langkah Mundur Demokrasi dan Pengingkaran Hak Konstitusional Rakyat”
MEDAN – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus, secara lugas dan tegas telah menyuarakan penentangan resmi partainya terhadap segala bentuk wacana yang mengarah pada pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pernyataan sikap politik penting ini disampaikannya di Medan pada Jumat, 9 Januari 2025, dan langsung menyedot perhatian publik serta para pengamat demokrasi.
Dalam paparan argumentasinya, Barus menegaskan bahwa wacana untuk mengalihkan proses seleksi kepemimpinan daerah dari pemilih langsung rakyat ke dalam ruang rapat DPRD bukan sekadar perubahan teknis, melainkan sebuah kemunduran besar (setback) bagi demokrasi Indonesia.
“Ini adalah bentuk pengkerdilan terhadap kedaulatan rakyat. Wacana Pilkada dipilih oleh DPRD merupakan kemunduran demokrasi dan pada hakikatnya merampas hak pilih rakyat yang telah diperjuangkan dengan susah payah,” tegas Barus dengan nada prihatin.
Lebih jauh, politisi senior PDI-P di Sumatra Utara ini mengingatkan kembali perjalanan sejarah reformasi politik Indonesia. Proses transisi dari era otoriter menuju demokrasi ditandai dengan salah satu tuntutan utama: pemilihan langsung (direct election) bagi Presiden dan Kepala Daerah.
“Rakyat Indonesia telah berjuang keras untuk mengalihkan Pilpres dan Pilkada dari DPR/DPRD ke tangan mereka sendiri. Perjuangan itu adalah harga mati yang harus kita junjung tinggi, bukan kita tinggalkan dengan alasan-alasan yang tidak substantif,” ujarnya dengan penuh semangat.
Barus juga secara sistematis membantah berbagai argumen yang kerap dikemukakan pendukung wacana Pilkada oleh DPRD, terutama soal efisiensi anggaran.
“Alasan biaya Pilkada yang besar tidak boleh menjadi dalih untuk mencabut hak dasar rakyat. Tidak ada anggaran yang bisa ditukar dengan nilai demokrasi dan kebebasan memilih. Kita harus mencari solusi kreatif untuk efisiensi, bukan menghapus partisipasi,” paparnya dengan logika yang runtuh.
Menanggapi kritik bahwa banyak kepala daerah hasil Pilkada langsung yang akhirnya terjerat kasus korupsi, Barus memberikan respons yang analogis dan tajam.
“Logikanya sederhana, jika ada tikus di lumbung padi, yang kita basmi adalah tikusnya, bukan lumbung padinya yang kita bakar. Problem korupsi adalah problem penegakan hukum dan integritas individu, bukan kesalahan sistem pilkada langsung. Mengembalikan ke DPRD tidak serta-merta menjamin bebas korupsi, justru berpotensi memunculkan politik transaksional baru,” jelasnya.
Pernyataan sikap Fraksi PDI-P DPRD Kota Medan ini bukanlah hal yang terisolasi. Sikap ini sejalan dengan prinsip dasar dan platform perjuangan PDI-P di tingkat nasional yang selalu menempatkan kedaulatan rakyat sebagai pilar utama. Penolakan ini juga mengindikasikan adanya kekhawatiran riil di tingkat akar rumput terhadap potensi marginalisasi peran publik dalam proses politik.
Keputusan untuk tetap mempertahankan Pilkada langsung juga didasarkan pada keyakinan bahwa sistem ini telah membuka ruang pendidikan politik yang lebih luas bagi masyarakat, mendorong akuntabilitas pemimpin kepada konstituen secara langsung, dan mengurangi dominasi oligarki politik di tingkat daerah.
“Biarkan rakyat merdeka dengan pilihannya. Itulah esensi demokrasi yang sesungguhnya,” pungkas Robi Barus menutup pernyataannya.
Isu ini diprediksi akan terus menghangat dan menjadi bahan perdebatan publik serta legislasi di tingkat nasional, mengingat Pilkada serentak 2024 telah usai dan pembahasan format untuk masa depan akan segera dimulai. (FD)