Polsek Medan Baru Ringkus Pria Pembobol Eks Gedung Carrefour, Uang Hasil Curian Beli Narkoba

106

MEDAN – Aksi nekat seorang pria membobol bekas gedung Carrefour di Jalan Jamin Ginting, Medan berakhir di balik jeruji. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Baru berhasil mengamankan tersangka Makmur Ginting (43), seorang wiraswasta asal Jakarta Timur, atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolsek Medan Baru, melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Mangatas Tambunan menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan korban bernama Irfan (46), warga Medan Timur, pada Jumat (9/1/2026).

“Pelaku kami amankan setelah tim melakukan penyelidikan dan patroli berdasarkan ciri-ciri yang diperoleh dari hasil olah TKP,” ujar Iptu Poltak.

Kronologi Lengkap Pembobolan Gedung Kosong di Jamin Ginting

Kejadian bermula pada hari yang sama, Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Lokasinya adalah di eks Gedung Carrefour, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Titirantai, Kecamatan Medan Baru. Menurut penyelidikan, tersangka Makmur Ginting diduga memasuki area dengan cara memanjat pagar dan menyusup dari samping bangunan yang telah kosong.

Di dalam gedung, pelaku mengambil dua unit box saklar listrik dan satu gulungan kabel listrik sepanjang sekitar 50 meter. Aksi ini mengakibatkan korban, Irfan, menderita kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp 6.000.000 (enam juta rupiah). Karena merasa sangat dirugikan, korban segera melaporkan peristiwa ini ke Polsek Medan Baru dengan membawa Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/I/2026/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Baru.

Proses Penyergapan dan Pengakuan Mengejutkan Tersangka

Menerima laporan, piket Reskrim Polsek Medan Baru segera bergerak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi sekitar. Pada pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Poltak Mangatas Tambunan melakukan patroli dan mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan tersangka.

“Setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” jelas Iptu Poltak. Tersangka yang diamankan ternyata adalah Makmur Ginting (43), dengan alamat di Jalan Raya Bekasi Km 8, Jakarta Timur, dan diketahui pernah tinggal di Jalan Pijar Podi, Deli Tua.

Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku mencuri dua box saklar listrik pada hari kejadian sekitar pukul 17.00 WIB. Selain itu, ia juga mengakui telah mengambil satu gulungan kabel listrik dari lokasi yang sama beberapa hari sebelumnya. Barang-barang hasil curian tersebut kemudian dijualnya dengan cepat kepada seorang tukang botot (pengepul barang bekas) yang kebetulan melintas di Jalan Jamin Ginting.

Yang mengejutkan, penjualan barang senilai jutaan rupiah itu hanya menghasilkan Rp 70.000 bagi pelaku. Lebih ironis lagi, uang receh tersebut dihabiskan bukan untuk kebutuhan pokok.

“Uang hasil penjualan barang curian tersebut diakui pelaku habis digunakan untuk membeli narkotika,” ungkap Iptu Poltak Tambunan, mengungkap motif pelaku yang memperlihatkan keterkaitan antara tindak kriminal dengan penyalahgunaan zat terlarang.

Status Hukum dan Pengembangan Kasus

Saat ini, tersangka Makmur Ginting telah diamankan di Mapolsek Medan Baru guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 476 Ayat (1) KUHP Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya lebih berat dibanding pencurian biasa, mengingat cara masuk dengan memanjat pagar dapat dikualifikasikan sebagai pemberatan.

Polisi tidak berhenti sampai di sini. “Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kemungkinan adanya TKP lain serta jaringan penadah barang curian,” tutup Kanit Reskrim Polsek Medan Baru.

Hal ini menandakan penyelidikan akan diperdalam untuk mengungkap apakah tersangka terlibat dalam aksi serupa di lokasi lain atau merupakan bagian dari rantai penadah barang curian.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi pengelola properti kosong, terutama bekas gedung ritel besar seperti eks Carrefour, untuk meningkatkan pengamanan fisik dan pengawasan.

Kejadian di Jalan Jamin Ginting ini juga menggarisbawahi pola kejahatan properti yang sering kali dimotivasi oleh kebutuhan mendanai kecanduan narkoba, sebuah siklus yang merugikan banyak pihak. (FD)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com