Pemilik Kios Gedung IV Pasar Horas Diimbau Registrasi Ulang, Batas Akhir 7 November
SIANTAR – Manajemen Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) mengimbau seluruh pemilik Kartu Pemilik Hak Sewa Kios (KPHSK) di Gedung IV Pasar Horas untuk melakukan registrasi ulang. Langkah ini dilakukan dalam rangka pendataan dan relokasi lapak di area bekas Gedung IV Pasar Horas.
Proses registrasi dibuka mulai 27 Oktober hingga 7 November 2025, setiap hari kerja pukul 09.00–15.00 WIB di kantor PD PHJ.
Direktur PD PHJ, Bolmen Silalahi, menjelaskan bahwa registrasi ulang penting untuk memastikan keabsahan hak sewa serta mencegah terjadinya kesalahan administrasi saat proses relokasi pedagang.
“Kami mengimbau seluruh pemilik KPHSK Gedung IV agar segera melakukan registrasi sesuai jadwal. Ini demi kelancaran penataan dan penempatan lapak di area bekas gedung,” ujar Bolmen dalam keterangan tertulisnya.
Adapun dokumen yang wajib dibawa saat registrasi, yakni:
1. KPHSK asli (Kartu Pemakaian Hak Sewa Kios);
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kios;
3. Bukti pelunasan tunggakan perpanjangan KPHSK hingga tahun 2024.
Bolmen menegaskan, pemilik kios yang tidak melakukan registrasi hingga batas waktu yang ditentukan akan dianggap tidak aktif atau melepaskan hak atas lapaknya.
“Kami berharap seluruh pemilik kios memanfaatkan waktu registrasi ini dengan baik. Jika tidak mendaftar sampai batas akhir, hak kepemilikan lapak dianggap gugur,” tegasnya.
Melalui pendataan ulang ini, PD PHJ menargetkan terciptanya ketertiban administrasi, kepastian hak sewa, serta penataan area pasar yang lebih tertib dan nyaman bagi pedagang maupun pengunjung.(RS)