Pemko Medan & Komisi II DPRD Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi lewat Sosialisasi Perda Ketenagakerjaan

MEDAN – Pemko Medan bersama Komisi II DPRD gelar sosialisasi Perda No.6/2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan untuk antisipasi munculnya masyarakat miskin baru akibat minimnya jaminan sosial pekerja.

Kegiatan di Grand City Hall (10/2/2025) ini dihadiri puluhan OPD terkait, BPJS Ketenagakerjaan, dan pelaku konstruksi.

Fokus Utama Sosialisasi
– Wajib BPJS Ketenagakerjaan : Pemilik proyek konstruksi swasta harus ikutkan pekerja dalam program BPJS dengan iuran 0,11% dari nilai proyek.
– Perlindungan Menyeluruh : Jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan risiko lainnya berlaku sejak pekerja berangkat hingga pulang.
– Sanksi Tegas : Proyek yang abai daftarkan pekerja akan diproses hukum sesuai Perda.

Afif Abdillah (Anggota Komisi II DPRD Medan) menegaskan aturan ini memastikan tidak ada lagi pekerja yang tak terlindungi. Jika ada kecelakaan, keluarga mereka tak boleh jatuh miskin!

Dukungan BPJS Ketenagakerjaan
Jefri Iswanto (Kepala BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota) apresiasi langkah Pemko Medan:

“Ini wujud nyata universal coverage jaminan sosial. Pekerja konstruksi harus jadi prioritas!”

Tantangan & Target
– Ilyan Simbolon (Kadisnakertrans Medan): “Masih banyak proyek swasta abai BPJS. Kami akan intensifkan pengawasan!”
– Target 2025 : Seluruh proyek konstruksi di Medan wajib patuhi Perda ini untuk minimalisir kemiskinan baru. (FD)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com