Personel Ditreskrimum Poldasu Gagalkan Perdagangan Orang ke Malaysia, 2 Orang Agen Ditangkap

MEDAN – Personel Direktorat Reskrimum Polda Sumut selamatkan tujuh korban perdagangan orang ke Malaysia. Ketujuh korban yang berhasil diamankan itu yakni, Nurlela, Ika Ayu Pradila, Rosnilawati, Kamisah Wati, Supriati, Ratna Sari dan Muhammad Anwar.

Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan pada Minggu 3 November 2024.

“Para korban diamankan di dua tempat penampungan yang berada di Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan,” ungkap Hadi, Rabu (6/11/2024).

Selain mengamankan korban, pihaknya juga menangkap dua orang agen pengiriman korban, yaitu Amat dan Aya Uda.

“Tim Satgas TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) melakukan pencegahan calon pekerja migran sebanyak 7 orang. Mereka diamankan di Asahan sebelum diberangkatkan ke Malaysia,” jelasnya.

Polisi mengungkap, tujuh orang korban ini rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut secara ilegal.

Di Malaysia, mereka akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) ataupun buruh pabrik.

“Mereka harusnya berangkat pada Selasa 5 November. Tapi tim yang mengetahui adanya dugaan TPPO bergerak menggagalkan,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan beberapa korban, mereka akan berangkat dari Indonesia ke Malaysia dengan membayar sebesar Rp 5 sampai Rp 6 juta ke agen. Rencananya mereka akan berangkat menggunakan kapal kayu milik Aya Uda.

Aya Uda sebagai orang yang mempersiapkan keberangkatan sudah menerima uang sekitar Rp 20 juta dari Amat.

Tersangka Amat dan Aya Uda mengaku, sudah tiga kali memberangkatkan calon pekerja migran ilegal ke luar negeri sebanyak tiga kali.

Terhadap dua tersangka agen, dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Kemudian denda 120 juta atau Pasal 81 Subsider Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman paling lama 10 Tahun denda Rp15 miliar.

Polisi juga masih memburu agen-agen TPPO lain yang terlibat kasus ini. “Satgas TPPO masih mengejar para agen yang merekrut calon pekerja migran tersebut,” pungkas Hadi.(FD)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com