Polda Sumut Ajukan 231 Web Judi Online Diblokir
MEDAN – Pihak Polda Sumut mengajukan 231 web judi online untuk diblokir kepada Kementrian Komunikasi dan Digital. Hal ini disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Hadi mengatakan, pengajuan pemblokiran tersebut telah disampaikan Tim Siber Polda Sumatera Utara. Bahkan, tim siber terus meningkatkan patroli di dunia maya untuk mencegah praktik judi daring tersebut di wilayah ini.
“Dari pengajuan tersebut, 50 web sudah berstatus diblokir dan sisanya sedang menunggu verivikasi dari kominfo untuk diblokir,” ungkapnya.
Tindakan ini dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya praktik ilegal yang sangat merugikan masyarakat dan sampai menimbulkan proses hukum.
“Polisi akan menindak segala bentuk perjudian konvensional maupun online yang terjadi di Sumatera Utara. Polisi terus bekerja memproses para pelaku yang ditangkap dan membawanya ke pengadilan,” ucap mantan Wadirlantas Kalteng ini.
Baru ini, Polda Sumatera Utara menangkap wanita berinisial HM warga Kecamatan Medan Selayang, Medan atas dugaan mempromosikan lima situs judi online.
“Ada lima situs judi online, yakni WOKA SLOT, PIXUE BET, DRAG SLOT, BYON88, dan KYOTO98 yang dipromosikan pelaku,” ujar Hadi.
Dia menambahkan, Tim Direktorat Siber Polda Sumut yang melakukan patroli siber di dunia maya melihat adanya HM melakukan promosi judi online tersebut.
“Personel melakukan penangkapan terhadap HM yang merupakan mahasiswi di Medan Selayang, Medan, Sabtu (2/11). Penangkapan HM karena mempromosikan atau meng-endorse situs judi online melalui media sosial Instagram,” tambahnya.(FD)