“Polrestabes Medan Sikat Sarang 3 Kg Ganja di Rel Tembung, 3 Pelaku Ditangkap”
MEDAN — Di balik hiruk-pikuk perjalanan menuju Bandara Internasional Kualanamu, tersembunyi sarang gelap yang nyaris luput dari sorotan.
Bukan permata atau harta karun, melainkan 3 kilogram ganja, puluhan paket sabu siap edar, dan persenjataan mematikan yang disimpan rapi di bantaran Rel Kereta Api Tembung—jalur yang seharusnya menjadi gerbang kebanggaan Sumatera Utara.
Sabtu (8/8/2026) sore menjadi babak baru dalam perang tanpa akhir melawan narkoba. Sat Res Narkoba Polrestabes Medan di bawah komando AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, melancarkan operasi senyap yang mengubah kawasan kumuh itu menjadi medan pertempuran sesungguhnya.
Bukan sekadar penggerebekan biasa ini adalah operasi pengepungan total dari berbagai penjuru terhadap barak-barak narkoba yang membentang sepanjang 300 meter di bantaran rel.
Yang membuat operasi ini berbeda adalah fakta bahwa polisi tak hanya menangkap pengguna.
Dari tiga pelaku yang diringkus, petugas mengidentifikasi adanya struktur hierarkis yang jelas mulai dari pengguna, pengedar, hingga aktor intelektual yang menjadi otak di balik sarang narkoba ini.
Ini bukan operasi dadakan; ini adalah pemutusan rantai komando sindikat narkoba yang telah lama meracuni masyarakat Tembung.
Barang bukti yang disita pun berbicara banyak lebih dari 3 kilogram ganja dalam berbagai bentuk mulai dari paket siap edar hingga bal besar yang masih utuh.
Bayangkan, seberat itu setara dengan ribuan lintingan ganja yang siap beredar di jalanan Medan. Tak berhenti di situ, petugas juga mengamankan sejumlah paket sabu siap edar dan puluhan alat hisap.
Baca Juga : 1 Bulan, 14 Sarang Narkoba di Medan Lenyap! Polisi Gempur Bandar, Pengguna Diselamatkan
Ini bukan sekadar tempat transaksi—ini adalah pusat distribusi skala menengah yang beroperasi tepat di bawah hidung otoritas.
Namun yang paling mencemaskan adalah temuan senjata. Polisi menyita 2 senapan angin dan belasan senjata tajam dari lokasi penggerebekan. AKBP Rafli dengan tegas menyatakan paham betul ini akan digunakan untuk menyerang petugas.
Firasat itu terbukti. Saat tim gabungan merangsek masuk melalui gang-gang sempit dan tangga curam menuju barak yang terletak di bantaran rel, mereka disambut hujan batu dari oknum warga yang diduga bagian dari sindikat.
Situasi memanas hingga petugas terpaksa meletuskan tembakan peringatan ke udara untuk mengendalikan keadaan. Ini bukan operasi bersih-bersih biasa ini adalah konfrontasi fisik dengan jaringan kriminal yang terorganisir.
Pelajaran dari pengalaman sebelumnya di kawasan Sei Mencirim yang berhasil “diratakan dan dibumihanguskan” membuat polisi mengambil langkah lebih tegas.
Tak cukup hanya menangkap pelaku dan menyita barang bukti. Tim gabungan menghancurkan dan membakar seluruh barak narkoba yang ada. Bukan sekadar peringatan, ini adalah deklarasi perang terhadap setiap sarang narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan.
AKBP Rafli menegaskan komitmennya ia berkomitmen untuk seluruh pelaku baik pengedar maupun bandar, dan seluruh jaringan akan kami putus, dan hukum akan tetap kami tegakkan.
Jika media lain hanya menyajikan angka dan fakta kering, kami mengupas strategi, risiko, dan makna di balik operasi.
Lokasi ini bukan sembarang tempat—ini adalah jalur menuju Bandara Kualanamu, gerbang udara Sumatera Utara. Bayangkan jika 3 kg ganja dan sabu itu lolos dan beredar. Bayangkan jika senjata-senjata itu digunakan untuk melawan aparat dalam operasi berikutnya.
Operasi ini juga menunjukkan perubahan strategi Polrestabes Medan dari sekadar penggerebekan reaktif menjadi operasi terencana dengan pendekatan intelijen, mengepung dari berbagai penjuru, memutus rantai komando, dan memastikan tempat itu tak bisa kembali difungsikan.
Polisi memastikan pengawasan ketat di lokasi bekas sarang narkoba ini. Penegakan hukum serupa akan kembali dilakukan jika praktik jual beli narkoba ditemukan lagi.
Ini bukan operasi satu kali—ini adalah babak baru dalam perang melawan narkoba di Sumatera Utara.
Yang jelas, pesan telah dikirim: Tidak ada tempat aman bagi narkoba di Medan. Tidak di gang sempit, tidak di bantaran rel, tidak di bawah perlindungan senjata sekalipun. (FD)