1 Bulan, 14 Sarang Narkoba di Medan Lenyap! Polisi Gempur Bandar, Pengguna Diselamatkan

21

MEDAN – Perang tanpa kompromi terhadap narkoba terus bergema di Kota Medan. Dalam hitungan hari, Polrestabes Medan berhasil membongkar 14 sarang narkoba yang selama ini menjadi ancaman diam bagi warga.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, menegaskan bahwa operasi ini adalah bagian dari strategi besar untuk membatasi ruang gerak sindikat narkotika yang beroperasi di berbagai titik rawan.

“Setidaknya, ada 14 sarang yang digerebek. Belasan bandar dan pengedar berhasil kita amankan,” tegas AKBP Rafli dalam keterangan resminya.

Namun, yang menarik perhatian bukan hanya penggerebekan, tetapi pendekatan humanis yang diterapkan. Selain menindak tegas bandar, Polrestabes Medan secara konsisten mengalihkan pengguna narkoba yang memenuhi syarat untuk menjalani rehabilitasi.

Sorotan utama tertuju pada seorang pengguna berinisial JCS (49) yang diamankan di Jalan Seksama, Kecamatan Medan Kota, pada Kamis (18/7/2026).

JCS diduga mengalami tekanan psikologis akibat masalah keluarga, yang mendorongnya menyalahgunakan narkotika. Meskipun terjerat kasus, ia bersyukur karena polisi memberinya kesempatan untuk pulih melalui rehabilitasi.

Baca Juga : Gudang Maut di Gang Makruf: 5 Kg Sabu Jaringan 3 Negara Digerebek, Cukup Bunuh 25.000 Jiwa!

“Aku pakai narkoba karena stres, ada masalah keluarga. Aku menyesal, tapi aku terima kasih sama Polisi yang sudah buat aku sadar,” ungkap JCS penuh penyesalan dan berharap sembuh dari narkoba.

Proses rehabilitasi JCS sejak 23 Juni 2026 terus dipantau ketat oleh kepolisian, termasuk rekam medis dan perkembangan pemulihannya. Namun, kabar miring sempat muncul. Akun mediadelegasi.id memberitakan dugaan pungutan liar sebesar Rp 3 juta dalam proses rehabilitasi JCS.

Kabar tersebut langsung mendapat bantahan keras. Miftah Fariz Boli Malakalu, Pimpinan Fokus Rehabilitasi Narkotika Indonesia, menegaskan bahwa tuduhan itu tidak benar dan merugikan lembaga.

“Kami pastikan kutipan Rp 3 juta yang disebutkan akun mediadelegasi.id itu tidak benar. Kami akan menempuh jalur hukum jika tuduhan ini terus terjadi,” tegas Miftah.

Senada dengan itu, JCS secara tegas membantah adanya pembayaran ilegal. Menurutnya, uang yang ia keluarkan adalah biaya layanan rehabilitasi resmi sebesar Rp 3,6 juta, sesuai tarif yang berlaku.

JCS bahkan berencana melaporkan balik akun mediadelegasi.id atas pemberitaan yang dianggap sebagai fitnah. (FD)