MEDAN – Tim Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curat) pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Flamboyan Raya Lingkungan 2, Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.
Identitas Pelaku
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang, mengungkapkan bahwa kedua pelaku diidentifikasi sebagai AS (34), warga Jalan SD Inpres No. 7 Kelurahan Asam Kumbang, Medan Selayang, dan AL (30), seorang residivis yang beralamat di Jalan Flamboyan Raya, Tanjung Selamat.
Kronologi Kejadian
Kasus ini berawal dari laporan korban Juniar Susantri Rajagukguk (30) yang berkenalan dengan salah satu pelaku melalui WhatsApp pada 27 Januari 2025. Pelaku yang menggunakan nama samaran “Yanto” mengajak korban bertemu di SPBU Sunggal simpang Ringroad. Saat korban masuk ke dalam mobil Avanza Veloz putih BK 1990 ADM, mereka pergi untuk membeli bandrek.
Namun, saat tiba di Jalan Amal, teman pelaku muncul tiba-tiba dari jok belakang, mencekik, dan mengancam akan memutilasi korban jika tidak menyerahkan barang berharganya. Korban kemudian dilecehkan dan disekap dalam mobil sebelum akhirnya diturunkan di dekat kantor Sat Lantas Tanjung Morawa keesokan harinya.
Penangkapan Pelaku
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budi Simanjuntak, melakukan pengembangan dan berhasil melacak keberadaan pelaku berdasarkan informasi masyarakat. Pelaku diamankan pada Kamis (30/1) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan. “Saat tim kami melakukan penangkapan, kedua pelaku berusaha melawan dan melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku,” tegas Kompol Bambang.
Pengakuan Pelaku dan Barang Bukti
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa kedua pelaku telah melakukan serangkaian kejahatan serupa di beberapa lokasi, termasuk Jalan Ngumban Surbakti, Jalan Jamin Ginting Citra Garden, Jalan Bunga Cempaka, dan Jalan Ringroad. Barang bukti yang diamankan antara lain:
– 1 unit mobil Toyota Avanza Veloz warna putih BK 1990 ADM
– 1 senjata tajam jenis parang
– 1 unit handphone Android Realme Note 60
– 3 unit handphone milik pelaku
– 1 dompet warna coklat berisi ATM dan surat-surat penggadaian HP
– 1 topi warna hitam
– 2 baju warna biru putih dan hitam
– 2 plat nomor polisi BK 1990 ADM
Proses Hukum
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” pungkas Kompol Bambang. (FD)