Pria 50 Tahun di Medan Ditangkap, Diduga Memaksa Rekan Kerja 21 Tahun Berhubungan Intim dengan Ancaman Senjata

86

MEDAN – Sebuah kasus kekerasan seksual yang mengejutkan publik Kota Medan baru saja terungkap. Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menangkap seorang pria paruh baya berusia 50 tahun, berinisial Erfan Zulfianto.

Ia diduga tega memaksa wanita muda, MH (21 tahun), yang tak lain adalah rekan kerjanya sendiri, untuk berhubungan intim di bawah ancaman benda mirip senjata api.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (2/5/2026) di sebuah kafe yang berlokasi di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai. Korban dan pelaku sehari-hari bekerja di perusahaan yang sama.

Awalnya, keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor untuk mengantarkan gaji seorang mantan karyawan. Namun, setelah urusan selesai, alih-alih langsung pulang, pelaku justru membelokkan kendaraan dan mengancam korban.

Menurut laporan polisi bernomor LP/B/1963/V/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 12 Mei 2026, korban mengaku diancam dengan sebuah benda yang diduga kuat senjata api.

Baca Juga : Darurat Kekerasan Anak di Sumut: 1.360 Anak Jadi Korban dalam Setahun, Orangtua Diminta Tak Abai Edukasi Seksual

Dalam ketakutan, MH pun dibawa ke lokasi kejadian. Di tempat itulah, ia kembali mendapat tekanan psikis sehingga tidak berdaya dan akhirnya menuruti permintaan birahi pelaku.

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan bergerak cepat. Setelah mengantongi keterangan saksi, bukti percakapan WhatsApp, serta hasil visum yang menguatkan, tim langsung menjemput Erfan.

Ia diringkus saat sedang berada di sebuah rumah makan di Jalan Guru Patimpus pada Rabu (13/5/2026).

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina, membenarkan penangkapan tersebut.

“Sudah kita amankan tersangka. Mereka saling kenal di tempat kerja. Untuk senjata api, tidak kami temukan. Diduga hanya replika atau benda lain yang dibuat menyerupai senjata,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/2026).

Meski senjata api tidak ditemukan, polisi tetap menjerat Erfan dengan pasal berlapis. Ia dijerat Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. “Kami tidak akan mentolerir kekerasan seksual, apalagi yang dilakukan oleh rekan kerja sendiri. Ini peringatan keras bagi semua,” tegas Iptu Dearma.

Kasus ini menjadi sorotan warganet karena perbedaan usia yang jauh antara pelaku dan korban, serta modus ancaman senjata yang sangat menakutkan.

Polisi mengimbau agar pekerja, terutama perempuan, selalu waspada terhadap rekan kerja yang berpotensi membahayakan, serta segera melapor jika mengalami hal serupa.

Korban saat ini masih dalam pendampingan psikologis. Proses hukum terus berjalan. Update perkembangan kasus ini akan segera kami sampaikan. (FD)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com