Pria yang Pura-pura Menolong Ojol Tunarungu Malah Gasak Motor—Duitnya untuk Sabu dan PSK
MEDAN — Ada kalanya kebaikan menjelma menjadi pengkhianatan paling kejam. Itulah yang dialami Rossa Amelia (26), pengemudi ojek online penyandang tunarungu asal Medan.
Di saat tubuhnya terkapar di jalan usai diserempet angkot, seorang pria yang ikut menolongnya justru membawa kabur satu-satunya sumber penghidupannya: sepeda motor Honda Scoopy coklat krem bernopol BK 2638 ALN.
Ketika Penolong Berubah Menjadi Perampok
Minggu, 5 Juli 2026, pukul 12.45 WIB. Rossa sedang mengantar paket express di Jalan Jamin Ginting, Medan Baru. Angkot nomor 103 menyerempet motornya dari belakang. Rossa jatuh, pingsan.Warga dan sesama driver ojol bergegas menolong. Sopir angkot kabur. Rossa dilarikan ke RS Vina Estetika.
Di tengah kepanikan itulah M Arif Matondang (30) muncul—berpura-pura menjadi pahlawan.Ia ikut mengangkat korban, ikut ke rumah sakit, lalu diam-diam kembali ke salon tempat motor Rossa dititipkan.
Dengan licik, ia mengaku kepada pegawai salon bahwa korban menyuruhnya mengambil motor. Pegawai percaya. Motor pun raib.
Kasus ini viral. Tim JCS dan Resmob Polrestabes Medan bergerak cepat.Setelah lebih dari sebulan memburu, Arif akhirnya ditangkap pada 24 Agustus 2026 di Jalan Jamin Ginting.
Saat pengembangan, ia melawan dan mencoba kabur. Polisi terpaksa menembak kedua kakinya.
Hasil interogasi mengungkap fakta yang lebih mencengangkan Arif adalah residivis kasus penggelapan tahun 2019 dan telah beraksi di 42 TKP di seluruh Sumatera Utara—25 pencurian motor dan 17 pencurian handphone. Modus favoritnya berpura-pura meminjam motor korban.
Motor Scoopy Rossa dijual Arif seharga Rp6,2 juta.Uangnya? Untuk membeli sabu, pakaian, sewa hotel, dan menyewa pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi kencan.Sementara Rossa—gadis tunarungu yang jadi tulang punggung keluarga—kehilangan mata pencahariannya.
Namun di tengah pilu, masih ada secercah cahaya. Anggota DPR RI Ade Jona Prasetyo memberikan motor baru untuk Rossa.Tapi luka pengkhianatan di saat paling rentan, ditolong lalu dikhianati tak mudah sembuh.
Polisi memastikan Arif kini menjalani proses hukum di Polsek Medan Baru.Dengan 42 TKP yang diakuinya, ancaman hukuman berat menanti.
Kasus ini bukan sekadar pencurian. Ini adalah pengkhianatan terhadap kemanusiaan di mana kebaikan dipalsukan, harapan dirampas, dan seorang penyandang disabilitas menjadi korban dua kali pertama oleh kecelakaan, kedua oleh mereka yang berpura-pura peduli. (FD)