Residivis Kambuhan! Polrestabes Medan Bekuk Pemasok 328 Gram Sabu di Sarang Narkoba Katamso
MEDAN — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali memukul rantai peredaran gelap narkotika di Kota Medan.
Seorang residivis spesialis pemasok sabu yang kerap menyuplai kawasan rawan Jalan Brigjen Katamso dan Mangkubumi akhirnya diringkus setelah sebulan lebih diburu.
Pria berinisial DPI (44), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Perwira, Kecamatan Medan Maimun, ditangkap di Gang Bidan pada Jumat (10/7/2026) siang. Saat itu, ia tengah melintas dengan sepeda motor dan diduga hendak memasok sabu ke sejumlah sarang narkoba di sekitar lokasi.
Dua Kali Masuk Bui Tak Kapok
DPI bukanlah pemain baru. Ia adalah residivis kambuhan yang sudah dua kali merasakan dinginnya jeruji besi kasus narkoba dan pencurian.
Namun, hukuman penjara tak membuatnya jera. Kini, ia kembali harus berurusan dengan aparat hukum setelah ketahuan memasok barang haram ke kawasan yang selama ini menjadi sorotan Satres Narkoba.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengintaian intensif selama kurang lebih satu bulan.
“Kami sudah mengintai pelaku sekitar satu bulan setelah menerima informasi bahwa yang bersangkutan merupakan pemasok narkoba ke sarang narkoba di kawasan Jalan Brigjen Katamso dan Jalan Mangkubumi,” ujarnya, Minggu (12/7/2026).
Modus ‘Sistem Tempel’ Anti-Temu
Dari tangan DPI, petugas menyita barang bukti fantastis: 328 gram sabu siap edar.Tak hanya itu, polisi juga mengamankan uang tunai, timbangan elektrik, ratusan plastik klip kosong, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Yang menarik, DPI mengaku tidak pernah bertemu dengan pemasok utamanya yang berinisial A. Keduanya hanya berkomunikasi via telepon seluler dengan sistem share location narkoba diletakkan di titik tertentu, lalu DPI mengambilnya.
Polisi menyebut modus ini sebagai “sistem tempel” yang kerap digunakan jaringan narkoba agar sulit dilacak.
“Antara DPI dan A tidak pernah bertemu. Untuk mendapat narkoba dari A, DPI biasanya menerima titik lokasi, kemudian mengambil narkoba yang sudah diletakkan di tempat tertentu,” jelas AKBP Rafli.
Satres Narkoba kini terus memburu A yang masih buron. “Kami pastikan A akan kami ringkus. Yang bersangkutan bisa berlari, tetapi tidak akan bisa bersembunyi dari tim Satres Narkoba Polrestabes Medan,” tegas AKBP Rafli.
Penangkapan ini menjadi babak baru dalam upaya polisi membersihkan kawasan Katamso dan Mangkubumi yang selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan peredaran narkoba di Kota Medan.
Dengan 328 gram sabu yang disita, polisi berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari ancaman narkotika. (FD)