Sembilan Dalang Curanmor Dibekuk, Tiga Terpaksa Ditembak Resmob
MEDAN l Sembilan orang yang diduga menjadi dalang aksi pencurian kendaraan bermotor di Medan dibekuk Tim Resmob/Tekab Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Dari sembilan orang yang ditangkap, tiga diantaranya terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan.
“Ketiga bandit curanmor yang ditembak adalah, DS (40) warga Jalan Karya Wisata Gang wisata. Kemudian RAS alias Gelek (26) warga Pasar III, Dusun XV Gang Sepakat, Tembung Percut Seituan, dan EJ alias Neglong (48) warga Jalan Batang Kuis Gang Karya 1, Batang Kuis,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif saat konferensi pers, Jumat (1/11/2024).
Sementara enam orang tersangka lagi masing-masing, E alis Ewin (39) warga Dusun IV Desa Sena, Batang Kuis, S alias Adi (51) warga Batang Kuis, MIP (38) warga Titi Kuning Gang Suka Tirta, Medan Johor, YS alias Yosafat (28) warga Kompleks Taman Hako Indah, Medan Helvetia, BS (31), dan RMR (22).
Kata Gidion lagi, hasil interogasi tersangka DS mengaku melakukan pencurian kendaraan bermotor roda tiga (Betor) BK 3627 LF di Jalan Karya Bakti Gang Wisata, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor pada Rabu (24/1/2024) sekira pukul 02.00 WIB.
“Tersangka DS ini merupakan otak dari tindak pidana pencurian becak bermotor tersebut bersama temannya B (sudah ditahan di Rutan Tanjung Gusta), dan RMN yang perperan menjualkan betor hasil kejahatannya ke penadah,” jelas Gidion didampingi Kasat Reskrim Kompol Jamakita Purba.
Dalam kusus 3C ini, ia menegaskan tidak memberi ruang gerak sekecil apapun terhadap para pelaku.
“Kembali ‘mesin pelumpuh’ Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap berbagai kasus kejahatan 3-C. Sebanyak sembilan pelaku berhasil ditangkap dan tiga orang harus ditembak di bagian kakinya karena berusaha melawan,” tegasnya.
Gidion menerangkan, para pelaku dalam menjalankan aksinya mengincar rumah kosong lalu membawa kabur sepeda motor serta merusak stang kendaraan yang sedang parkir ditinggal pemiliknya.
“Mereka (pelaku) ini kerap beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan. Dari hasil pemeriksaan pelaku rata-rata residivis yang sebelumnya terlibat pidana,” terangnya.
“Para pelaku kejahatan juga diberikan tindak tegas terukur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya lagi.
“Terhadap para pelaku ini dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara,” beber Gidion.
Pada kesempatan itu, salah seorang korban Deddy Pratama Ginting menyampaikan apresiasi kepada Polrestabes Medan karena berhasil mengungkap kasus curanmor tersebut.
“Terima kasih kepada Bapak Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan yang telah menangkap pelaku yang mencuri sepeda motor saya dan telah dikembalikan,” pungkasnya. (FD)