Terlibat Judol Sekjen HIMMAH Sumut Diringkus Polisi! Praktik Judol Tersibak di Warkop Agam

1,245

MEDAN – Viral di Medan! Aparat kepolisian berhasil menggagalkan aksi judol (judi online) yang diduga melibatkan seorang petinggi organisasi mahasiswa.

Dua pria, salah satunya teridentifikasi sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Sumatera Utara, diamankan dalam sebuah penggerebekan di warung kopi tak jauh dari kawasan kampus.

Insiden ini mencoreng dunia aktivisme kampus dan menjadi peringatan keras tentang bahaya laten judi online yang merajalela.

Peristiwa pengamanan ini terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, berlangsung di Warkop Agam Kampus, Jalan H.M. Joni, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.

Aksi ini merupakan puncak dari penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polrestabes Medan sejak sehari sebelumnya, setelah menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Fakta Lengkap & Kronologi Penggerebekan Judi Online:

· Profil Terduga Pelaku: Kedua pria yang diamankan adalah Kurniawan (26), warga Pinang Lombang Atas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan M. Ridho (25), warga Jalan Sehat, Kota Tanjung Balai. Meski berprofesi sebagai wiraswasta, Kurniawan diketahui menduduki posisi strategis sebagai Sekjen HIMMAH Sumut, sebuah organisasi mahasiswa yang memiliki basis dan pengaruh di Sumatera Utara.

· Modus & Lokasi Kejahatan: Keduanya diduga melakukan judol slot online secara terbuka di tempat umum, yakni warung kopi, yang sering dikunjungi mahasiswa. Modus ini menunjukkan tingkat keberanian yang tinggi, seolah menganggap aktivitas ilegal tersebut sebagai hal biasa.

Baca Juga : Bobby Nasution Bongkar “Sarang Judol” di Pemprov Sumut, 1.038 Pegawai Terjaring!

· Bukti Digital yang Menguatkan: Saat pemeriksaan mendadak, polisi menemukan aplikasi judi online jenis slot yang masih aktif dan terbuka pada ponsel salah satu terduga. Yang lebih memperkuat dugaan adalah riwayat transaksi finansial melalui rekening bank yang tercatat dilakukan pada hari yang sama, sekitar pukul 10.00 WIB. Transaksi ini diduga kuat terkait dengan taruhan dalam permainan judi tersebut.

· Barang Bukti Disita: Selain data digital, satu unit handphone Android berhasil diamankan sebagai alat bukti utama sarana melakukan kejahatan.

Kronologi operasi dimulai pada Sabtu, 10 Januari 2026. Setelah informasi masyarakat diterima, tim penyidik melakukan pemantauan dan pengumpulan keterangan awal. Esok harinya, Minggu (11/1/2026), sekitar pukul 12.30 WIB, petugas mendatangi kedua terduga yang sedang berada di warung kopi.

Pemeriksaan terhadap ponsel yang dilakukan di tempat langsung mengungkap bukti-bukti digital tersebut, yang kemudian menjadi dasar pengamanan keduanya.

Proses Hukum Berjalan: Penyidikan Diperdalam hingga ke Jaringan

Kedua terduga pelaku saat ini masih menjalani proses pemeriksaan intensif di Satreskrim Polrestabes Medan. Kapolrestabes Medan melalui penyidiknya menyatakan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Perjudian.

Penyidik tidak hanya berfokus pada peran individu yang diamankan. Investigasi sedang diperdalam untuk menelusuri beberapa aspek krusial, di antaranya:

1. Aliran Dana: Dari mana sumber dana taruhan dan ke mana hasil kemenangan mengalir.
2. Jaringan Judi Online: Aplikasi atau platform apa yang digunakan, serta apakah ada keterkaitan dengan sindikat judi online yang lebih besar.
3. Keterlibatan Pihak Lain: Menyelidiki kemungkinan ada pihak ketiga atau anggota organisasi lainnya yang turut terlibat atau mengetahui aktivitas ini.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa status hukum Kurniawan dan Ridho dapat berkembang, dari saksi menjadi tersangka, seiring dengan kuatnya bukti yang berhasil dihimpun. Mereka berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya.

Kasus ini bukan sekadar berita kriminal biasa. Keterlibatan seorang Sekjen organisasi mahasiswa seperti HIMMAH menimbulkan kekecewaan dan menjadi blunder besar bagi dunia aktivisme kampus. Figur yang seharusnya menjadi teladan dan agen perubahan malah terjerat dalam praktik ilegal yang merusak.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum introspeksi bagi seluruh elemen organisasi kemahasiswaan untuk memperkuat pembinaan karakter anggotanya.

Di sisi lain, kejadian ini juga mengonfirmasi bahwa bahaya judi online (judol) sudah sangat mengkhawatirkan, menembus berbagai lapisan masyarakat dan dilakukan dengan semakin terbuka.

Masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh bujuk rayu iklan judi online dan selalu memanfaatkan teknologi untuk hal-hal yang produktif.

Hingga reportase ini dipublis belum ada keterangan resmi dari pejabat Polrestabes Medan. (FD)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com