Tiga Wanita Aceh Diduga Edarkan Pil Ekstasi di Medan, Pemasok MR Turut Diciduk
MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek tiga wanita asal Aceh yang diduga mengedarkan pil ekstasi di sebuah kosan di Jalan Kenanga Sari III, Medan Selayang. Penangkapan dilakukan Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Ketiga tersangka berinisial E (33), ES (28), dan M (24) ditangkap bersama seorang pemasok berinisial MR (23). Dari penggeledahan, polisi menyita 8 butir pil ekstasi kuning dan 2 butir pil ekstasi pink.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Res Narkoba AKBP Thommy Aruan mengungkapkan bahwa ketiga wanita mengaku membeli narkoba dari MR. Tak lama setelahnya, MR berhasil diamankan di sekitar lokasi.
Keempat tersangka kini menjalani proses hukum dengan jeratan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika yang mengancam hukuman 5–20 tahun penjara. (FD)