Pemko Medan Undi Hadiah Pajak 24 Desember 2025, Sepeda Motor hingga Smartphone Menanti Wajib Pajak Taat
MEDAN – Pemerintah Kota Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan menggelar pengundian “Semarak Hadiah Bayar Pajak” sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat pajak.
Acara puncak pengundian dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 24 Desember 2025.
Program ini diperuntukkan bagi warga Kota Medan yang telah melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama periode Januari hingga Desember 2025.
Bapenda Kota Medan mengimbau masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor, agar segera memanfaatkan Program Pemutihan dan Diskon Pajak PKB yang masih berlangsung.
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sendiri sudah dapat dilakukan 60 hari sebelum jatuh tempo.
Bagi wajib pajak yang telah membayar PKB, Bapenda membuka kesempatan mengikuti undian dengan melakukan pendaftaran melalui formulir resmi pada tautan https://bit.ly/pkbmdn.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, M. Agha Novrian, menyampaikan bahwa kepatuhan membayar pajak merupakan kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan Kota Medan.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik, sejalan dengan visi Medan untuk Semua,” jelasnya.
Sebagai bentuk apresiasi, Bapenda Kota Medan menyiapkan berbagai hadiah menarik bagi wajib pajak yang beruntung, mulai dari sepeda motor, kulkas, televisi LED, smartphone, smartwatch, hingga berbagai alat elektronik rumah tangga, serta voucher menginap dan voucher makan.
Untuk menjamin transparansi, seluruh proses pengundian akan disiarkan secara langsung (live streaming) melalui akun Instagram resmi @bapendakotamedan.(FD)