Wali Kota Medan Ajukan Pencabutan Perda No. 2 Tahun 2015 untuk Kepastian Hukum Tata Ruang
MEDAN – Pemko Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Perda No. 2 Tahun 2015 yang mengatur Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan.
Kepastian Hukum Tata Ruang
Wali Kota Medan Bobby Nasution menyampaikan penjelasan terkait Ranperda ini di Gedung DPRD Medan, Selasa (21/1/2025).
“Guna memberikan kepastian hukum terhadap rencana detail tata ruang wilayah Kota Medan, Perda No. 2 Tahun 2015 perlu dicabut,” ujar Bobby.
Harapan dan Proses Pembahasan
Bobby berharap Ranperda ini dapat dibahas bersama dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam pembentukan Perda, penting untuk memperhatikan asas dan materi yang sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dinamika Kebijakan
“Keberadaan Perda dipengaruhi oleh dinamika kebijakan dan regulasi nasional. Maka, Perda yang sudah tidak relevan atau bertentangan dengan kepentingan nasional harus dicabut atau direvisi,” tutur Bobby. (FD)