Fraksi PAN-Perindo Rekomendasikan Kenaikan Anggaran Pembangunan Medan Utara 35%
MEDAN – Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan secara resmi merekomendasikan penaikan anggaran belanja pembangunan untuk wilayah Medan Utara sebesar 35%.
Rekomendasi ini disampaikan dalam sidang paripurna yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan 2025-2029, kemarin.
Latar Belakang Rekomendasi
Menurut juru bicara fraksi, T. Bahrumsyah, rekomendasi ini krucial untuk mengejar ketertinggalan pembangunan di Medan Utara. Peningkatan anggaran diharapkan dapat fokus pada tiga program prioritas:
1. Pengentasan Kemiskinan
2. Pengurangan Kawasan Kumuh
3. Penanggulangan Banjir Rob
Kritik terhadap Proyeksi Pendapatan Daerah
Selain itu, FPAN-Perindo menyoroti proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam RPJMD yang dinilai terlalu minim. Dengan kenaikan total hanya Rp337 miliar dalam lima tahun, rata-rata kenaikan tahunannya hanya Rp67 miliar.
“Di satu sisi, program pembangunan dan investasi digalakkan, tapi di sisi lain proyeksi pendapatannya minimal. Kami meminta proyeksi ini dinaikkan minimal 2.5% per tahun, mengingat pertumbuhan ekonomi dan inflasi masih memungkinkan,” tegas Bahrumsyah.
Usulan Reformasi Perpajakan dan Tata Kelola Anggaran
Fraksi ini juga mengajukan beberapa usulan reformasi, antara lain:
· Digitalisasi Objek Pajak: untuk meminimalisir kebocoran PAD dari sektor pajak daerah.
· Verifikasi Ulang Kesepakatan Pajak: mencegah praktik tidak sehat antara fiskus dan wajib pajak.
· Realisasi Anggaran yang Tepat Sasaran: Memprioritaskan belanja modal untuk jalan dan drainase dibandingkan belanja gedung.
· Penghapusan Anggaran Gelondongan: Menghindari pelanggaran perundang-undangan dengan menerapkan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) secara transparan.
Rekomendasi untuk Fasilitas Kesehatan dan Aset Daerah
Pada sektor kesehatan, FPAN-Perindo mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Medan untuk berfokus pada peningkatan layanan dan alat kesehatan di rumah sakit daerah, bukan pembangunan sarana fisik baru. Kerja sama dengan pihak ketiga (swasta) juga dibuka untuk meningkatkan efisiensi.
Terkait pengelolaan aset, fraksi merekomendasikan penggabungan Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar dan Pembangunan menjadi satu unit. Sementara PUD Rumah Potong Hewan sebaiknya dialihkan menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas Ketahanan Pangan.
Alasannya, kontribusi PAD ketiga BUMD ini sangat rendah (hanya Rp200 juta/tahun) dibandingkan nilai aset triliunan rupiah yang dikelola, diduga akibat tingginya belanja pegawai yang mencapai 70%.
Sidang paripurna tersebut dihadiri oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap, serta seluruh jajaran pemerintah dan anggota DPRD Kota Medan. (FD)