MEDAN – Sebuah fakta mengejutkan terungkap dalam Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan, Senin (8/9/2025). Terungkap bahwa para petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Medan belum memiliki sertifikasi K3 Kebakaran yang menjadi standar kompetensi dan keselamatan kerja.
Rapat yang membahas Rancangan Perda (Ranperda) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran ini menegaskan bahwa sertifikasi ini sangat krusial. Tanpanya, keselamatan petugas dan efektivitas penanggulangan kebakaran menjadi taruhannya.
Tak Hanya Hak Masyarakat, Keselamatan Petugas Juga Prioritas
Ketua Pansus, Edwin Sugesti Nasution, menekankan bahwa Ranperda yang sedang dibahas harus mencakup perlindungan bagi petugas damkar, bukan hanya hak masyarakat.
“Kita tidak hanya melampirkan hak masyarakat, tetapi juga hak-hak dari para pemadam kebakaran. Menyelamatkan masyarakat tapi tidak mengcover keselamatan petugas damkar, itu tidak boleh,” tegas Edwin.
Ia menjelaskan, sertifikasi K3 Kebakaran berfungsi untuk meningkatkan keselamatan kerja, memenuhi regulasi pemerintah, mengurangi risiko kecelakaan, dan membuktikan kompetensi seseorang dalam mengidentifikasi bahaya serta melakukan tindakan darurat.
Usulan Pengawasan Ketat untuk Gedung dan Bangunan
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri, menyoroti pentingnya pengawasan terhadap standar keselamatan gedung. Ia mengusulkan agar setiap gedung bertingkat lebih dari empat lantai dan bangunan industri di Medan wajib memiliki Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK).
“Jika tidak (memiliki SKK), kita sarankan gedung tersebut disegel dahulu sampai memenuhi standar,” ujar Lailatul.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Dinas Damkar, Bagian Hukum Setda, Dinas Perkim, Dinas Perhubungan, BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Lingkungan Hidup, serta perwakilan dari Perkumpulan Ahli Keselamatan Konstruksi (PAKKI).
Dengan adanya Ranperda ini, DPRD Kota Medan berkomitmen untuk menciptakan regulasi yang komprehensif, yang melindungi baik masyarakat maupun para pahlawan yang bertarung di garis depan saat kebakaran. (Rel)